Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 09:26 WIB
Polisi mengamankan tersangka ayah yang setubuhi anak kandung (Foto: beritajatim)

SuaraJatim.id - Seorang ayah berinisial NK (47) tega merogol anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu sudah lama menduda karena dua istrinya meninggal dunia.

NK menyetubuhi anak kandung sendiri hingga berkali-kali saat hendak meminta izin untuk menikah. Akibat perbuatannya itu, NK yang merupakan pekerja serabutan, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban.

Kasus tersebut terungkap setelah aksi pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur itu sempat direkam tetangganya, Jumat (30/10/2020).

Informasi yang dihimpun beritajatim.com, jejaring suara.com, peristiwa yang menimpa SM (17), yang tidak tamat SD itu terjadi sejak akhir Mei 2020 lalu. Korban dan ayah kandungnya itu tidak pernah bertemu sejak kecil setelah ibu korban meninggal dunia.

Baca Juga: Diancam Dibunuh, Ayah di Aceh 4 Kali Perkosa Anaknya

"Sejak lahir korban dirawat dan tinggal bersama dengan neneknya karena ibu korban meninggal dunia. Selanjutnya setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban diantarkan ke rumah ayah kandungnya dan kemudian tinggal bersama pelaku," kata AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban saat melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.

Setelah korban dan pelaku tinggal satu rumah, dari hari ke hari para tetangga pelaku curiga lantaran melihat hubungan ayah dan anak kandungnya itu. Pasalnya, para tetangga NK melihat jika hubungan bapak dan anaknya yang baru beberapa bulan bersama itu lebih dari sekedar anak dan orang tua.

Warga yang merasa curiga akhirnya secara diam-diam merekam aksi dari sang ayah yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri. Aksi persetubuhan itu dilakukan saat dua anak kandungnya atau saudara tiri korban sedang tidak berada di rumah.

"Warga yang curiga sempat bertanya pada pelaku tapi saat ditanya tidak mengaku. Akhirnya warga merekam perbuatan pelaku dan dijadikan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke polisi. Videonya tidak sampai disebarkan," ujarnya.

Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari warga akhirnya petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya melakukan penangkapan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Nasib Pilu Gadis di Aceh, Dikunci di Kamar Agar Bisa Diperkosa Ayahnya

"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu sebanyak 6 kali di hari yang berbeda. Pelaku mengaku tega menyetubuhi korban itu karena kalab (gelap mata). Untuk istri kedua pelaku juga sudah meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu," kata Kapolres Tuban itu.

Load More