Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 02 Desember 2020 | 09:27 WIB
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Umay Saleh)

SuaraJatim.id - Ratusan massa berpeci tiba-tiba menggeruduk dan mengepung rumah ibunda Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Pamekasan pada Selasa (1/12/2020) siang kemarin.

Terkait peristiwa itu, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser untuk menjaga rumah kediaman orang tua Mahfud MD itu.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya mengatakan, Ansor dan Banser memiliki kewajiban menjaga karena Mahfud MD adalah salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah semestinya dijaga dari berbagai ancaman.

"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab utama seluruh kader Banser untuk melindungi para kiai, dan juga tokoh-tokoh NU dari ancaman atau gangguan yang datang. Dengan demikian tanpa diminta pun kita pasti akan beri perlindungan," kata Gus Yaqut, panggilan akrabnya dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Usai Digeruduk Massa Berpeci, Banser Jaga Rumah Ibunda Mahfud MD

Pengepungan rumah orang tua Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD oleh ratusan orang, di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12) siang, memicu keprihatinan banyak kalangan.

Penjagaan Banser di rumah di daerah Bugih, Pamekasan, yang kini sehari-hari ditinggali ibunda Mahfud MD itu akan terus dilakukan hingga kondisi benar-benar dinilai aman.

Untuk pengamanan, kata Gus Yaqut, pihaknya menerjunkan anggota Banser dari wilayah Pamekasan dan sekitarnya.

"Mereka akan bertugas bergantian dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat," katanya.

Gus Yaqut sangat prihatin atas terjadinya aksi pengepungan di rumah Mahfud, sebab selama ini rumah di Pamekasan tersebut bukan dihuni oleh Mahfud, namun oleh orang tuanya.

Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud Md Digeruduk Massa Berpeci, FPI: No Comment

Ia mengatakan bahwa cara-cara menyampaikan aspirasi dengan mendatangi rumah seseorang tanpa izin juga tak bisa dibenarkan.

Load More