SuaraJatim.id - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Muswirah Kalla, putri kedua Jusuf Kalla (JK).
Dua orang ini dilaporkan Ira karena dinilai menyinggung keluarga Kalla dan dianggap telah mencemarkan nama baik ayahnya. Akibat pencemaran nama baik tersebut ia dan keluarga merasa sangat terganggu.
Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan'
Kepada media Ira mengaku menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya.
"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ujar Ira kemarin, seperti kutip dari suara.com, Kamis (03/12/2020).
Meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya, namun publik akan menafsirkan Chaplin merujuk kepada JK. Karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.
Ira yang ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf Kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 WIB.
Pengaduan putri JK atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya tersebut diterima Tim Bareskrim Polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Dalam laporannya itu, Ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Baca Juga: Keluarga Jusuf Kalla Terganggu dengan Tulisan Ferdinand dan Rudi S Kamri
Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Keluarga Jusuf Kalla Terganggu dengan Tulisan Ferdinand dan Rudi S Kamri
-
Keluarga Jusuf Kalla Polisikan Ferdinand Hutahaean & Rudi S Kamri
-
Kena Batunya! Sindir Jusuf Kalla, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi
-
Gegara Cuitan soal Caplin, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Putri Jusuf Kalla
-
Dilaporkan ke Polisi Oleh Putri JK, Ferdinand Bilang Mohon Maaf, Tapi...
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak