SuaraJatim.id - Wilayah Kota Batu kembali berstatus zona merah Covid-19. Penetapan zonasi tersebut seiring terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19 pada awal Desember ini.
Per 6 Desember 2020, tercatat ada 953 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Batu. Dari total tersebut, penambahan cukup signifikan terjadi mulai 3 - 6 Desember 2020 dengan penambahan kasus mencapai 187 kasus.
Merespon itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Malang telah merancang strategi khusus.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Batu M. Chori mengatakan ada beberapa poin penting untuk mengendalikan penyebaran virus.
"Pertama peran Gugus Tugas (agar) lebih aktif, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga desa," kata Chori, Senin (7/12/2020).
Kemudian, lanjut dia, memperkuat sosialisasi dan gerakan 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan, dan menjaga imun tubuh.
Selain itu, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan memperkuat operasi yustisi, dan memberikan sanksi kepada warga Kota Batu yang tak mematuhi protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Selain mengintensifkan 3T (tracing, testing, dan treatment), strategi selanjutnya adalah selektif dalam memberikan rekomendasi kegiatan yang menghadirkan kerumunan masyarakat. Lantaran lonjakan kasus beberapa hari terakhir tersebut akibat klaster lingkungan keluarga.
"Pada setiap desa, atau kelurahan, juga diminta untuk menyiapkan shelter," kata Chori.
Baca Juga: Berapa Dana yang Digelontorkan Pemerintah untuk Beli Vaksin Covid-19?
Sebelumnya, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyatakan, sebaran Virus Corona di wilayahnya, bukan disebabkan karena kunjungan wisatawan, tetapi berasal dari penyebaran klaster keluarga.
"Perlu diingat, bukan dari pariwisata, akan tetapi berasal dari klaster keluarga," katanya.
Dalam kurun waktu beberapa hari terakhir, Kota Batu kembali masuk pada zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 799 orang, dengan penambahan sebanyak 33 kasus, pada 3 Desember 2020.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!
-
Spirit Inklusivitas Ramadan, Khofifah Gelar Khotmil Qur'an Bersama Perangkat Daerah & Komunitas Tuli
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!