SuaraJatim.id - Lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggelar "quick count" atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020 akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengatakan, jika lembaga survei tidak terdaftar untuk melakukan quick count merupakan pelanggaran.
"Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Artinya, jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, PT. Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Baca Juga: 10 Lembaga Survei Ini Akan Hitung Cepat Hasil Pilkada Makassar
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
KIK EBA Jadi Syariah Perdana di Indonesia dari BRI Manajemen Investasi
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru