Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Desember 2020 | 13:36 WIB
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

Putusan MA tersebut dilatarbelakangi persoalan pelik yang terjadi antara Bupati Jember dr Faida dengan DPRD Kabupaten Jember.

Puncaknya, pada 22 Juli 2020 DPRD Kabupaten Jember melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan agenda pemakzulan terhadap Bupati Jember.

Faida dituding telah melanggar sumpah jabatan, salah satunya membangkang perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Hasil HMP tersebut kemudian dilayangkan DPRD Kabupaten Jember ke MA untuk mendapat persetujuan pemakzulan Bupati Faida.

Namun, akhirnya oleh MA permohonan DPRD tersebut ditolak.

Baca Juga: MA Mulai Periksa Berkas Usulan DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida

Load More