SuaraJatim.id - Nasib miris menimpa seorang bocah perempuan 8 tahun di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Ia menjadi korban pencabulan oleh orang dekat yang tak lain adalah ayah tirinya berinisial MU (24).
Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.
"Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2020, yang diketahui langsung oleh ibu korban setelah anaknya bercerita. Kemudian kasus itu dilaporkan ke polres," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).
Menurut Erick, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat pelaku terjadi dengan memanfaatkan situasi dan kondisi rumah kakaknya yang sedang sepi. Sementara ibu korban tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya.
Baca Juga: Santri Al Irsyad Diduga Dianiaya, Pengasuh: Bukan Penganiayaan, Tapi...
"Saat rumah kakek korban sepi dan ibunya bekerja, saat itulah pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya," ujar Erick.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo menambahkan, bahwa pelaku telah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukosari.
"Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara," terangnya.
Atas aksi cabulnya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Agung.
Baca Juga: Diikat Sarung dan Dibakar, Santri Al-Irsyad Diduga Dianiaya Teman Sendiri
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Minta Waktu Susun Eksepsi Tapi Ditolak Hakim, Tim Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan