SuaraJatim.id - Kasus pencabulan anak menggegerkan warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Polres setempat membongkar kasus tersebut pada Senin (14/12/2020), di mana polisi telah menangkap dua orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), dalam konferensi pers, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengungkapkan, awal kasus pencabulan anak itu bermula ketika tersangka berinisial FBR (24) mencari teman lawan jenis atau perempuan di platform digital (media sosial).
Ia kemudian berkenalan dengan seorang wanita berinisial AN (13). FBR langsung meminta nomor telepon dan mengajak AN berkencan. Namun saat akan pergi, FBR justru membawa korban ke rumahnya terlebih dahulu.
"Kronologi kejadian ini adalah bermula saat FBR (24) berasal dari Kecamatan Wlingi berkenalan dengan seorang wanita inisial AN (13) di media sosial lalu mereka bertukar nomor telepon. Setelah berhasil membujuk korban untuk jalan-jalan, tersangka membawa pulang AN dan diajak minum minuman keras dan menyetubuhi korban," kata Fanani.
Menurut Fanani, berdasarkan informasi, selain tersangka juga ada seorang laki-laki lain yang ikut menyetubuhi gadis belia tersebut. Atas kejadian itu, polisi sudah menangkap tersangka dan beberapa barang bukti seperti pakaian serta kendaraan roda dua.
"Tidak lama kemudian teman tersangka atas nama MJA (14) asal Kecamatan Talun datang ke rumahnya lalu melihat kondisi AN yang masih telanjang dan tidak sadarkan diri itu malah ikut menyetubuhi korban," ujar Fanani.
Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Dua Kali, Pukul Korban Agar Keguguran
-
Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya
-
Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat, Total Korban Capai 206 Orang
-
Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Berumur 15 Tahun, Ateng Ditangkap Polisi
-
Setelah 2 Dekade Digdaya, Jago PDIP di Pilkada Kabupaten Blitar 2020 Keok
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan
-
Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
-
Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng