Chandra Iswinarno
Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:33 WIB
Kuasa hukum Hanny Layantara, Adi Warman menunjukan berkas. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan Pendeta H anny Layantara terhadap seorang anak yang dilakukan bertahun-tahun lamanya telah naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).Hasilnya vonis yang dijatuhkan, lebih berat satu tahun dibanding vonis sebelumnya.

Dalam putusan dengan Nomor: 1342/PID.SUS/2020/PT SBY pada 25 November 2020 lalu, PT Jatim menjatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun kepada Hanny Layantara.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Hanny Layantara, Adi Warman mengklaim ada kejanggalan dalam putusan banding di PT Jatim.

Dia menduga ada penggelapan berkas memori banding dan kontra memori banding yang diajukan ke PT melalui PN Surabaya pada 26 Oktober 2020.

Menurutnya, dugaan penggelapan memori banding tersebut diduga adanya unsur kesengajaan dan kurang kehati-hatian dari pihak terkait hingga merugikan kliennya.

“Ini pasti ada sutradaranya dalam menyembunyikan bekas memori dan kontra memori banding, sehingga PT menjatuhkan vonis 11 tahun dan ini sangat merugikan klien saya,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Dia juga megatakan, PT Jatim menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya tersebut karena diduga telah dilakukan penyelundupan berkas memori dan kontra banding dari Abdulrachman Saleh, selaku mantan kuasa hukum Hanny Layantara yang telah diputus.

“Ini aneh, klien kami telah mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya pada 22 Oktober 2020, namun memori dan kontra memori banding tersebut sampai ke tangan hakim pengadilan tinggi,” paparnya.

Dia menilai, lantaran itu ada kesalahan administrasi.

Baca Juga: Akhir Cerita Pendeta Cabul Surabaya, Diganjar 10 Tahun Penjara

“Akibat penyelundupan berkas memori dan kontra memori tersebut, maka menimbulkan kesalahan administrasi, antara lain berupa tembusan pengiriman berkas banding kepada mantan penasehat hukumnya,” ungkap Adi lebih lanjut.

Lantaran kejanggalan itu, pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang bersangkutan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisi.

“Saat ini kami telah menyusun laporan dan sesegera mungkin langsung dikirim ke Bawas dan Komisi Yudisi,” tegas Adi.

Terpisah, juru bicara dari pihak korban, Eden Bethania Thenu mengatakan, pengajuan banding adalah hak terdakwa.

“Sah-sah aja. Jika memang tidak puas dengan putusan PT, ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa,” katanya.

Dia menegaskan, dalam kasus tersebut tidak ada yang disembunyikan karena semua sudah terbukti.

Load More