SuaraJatim.id - Kasus pencabulan Pendeta H anny Layantara terhadap seorang anak yang dilakukan bertahun-tahun lamanya telah naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).Hasilnya vonis yang dijatuhkan, lebih berat satu tahun dibanding vonis sebelumnya.
Dalam putusan dengan Nomor: 1342/PID.SUS/2020/PT SBY pada 25 November 2020 lalu, PT Jatim menjatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun kepada Hanny Layantara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Hanny Layantara, Adi Warman mengklaim ada kejanggalan dalam putusan banding di PT Jatim.
Dia menduga ada penggelapan berkas memori banding dan kontra memori banding yang diajukan ke PT melalui PN Surabaya pada 26 Oktober 2020.
Menurutnya, dugaan penggelapan memori banding tersebut diduga adanya unsur kesengajaan dan kurang kehati-hatian dari pihak terkait hingga merugikan kliennya.
“Ini pasti ada sutradaranya dalam menyembunyikan bekas memori dan kontra memori banding, sehingga PT menjatuhkan vonis 11 tahun dan ini sangat merugikan klien saya,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Dia juga megatakan, PT Jatim menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya tersebut karena diduga telah dilakukan penyelundupan berkas memori dan kontra banding dari Abdulrachman Saleh, selaku mantan kuasa hukum Hanny Layantara yang telah diputus.
“Ini aneh, klien kami telah mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya pada 22 Oktober 2020, namun memori dan kontra memori banding tersebut sampai ke tangan hakim pengadilan tinggi,” paparnya.
Dia menilai, lantaran itu ada kesalahan administrasi.
Baca Juga: Akhir Cerita Pendeta Cabul Surabaya, Diganjar 10 Tahun Penjara
“Akibat penyelundupan berkas memori dan kontra memori tersebut, maka menimbulkan kesalahan administrasi, antara lain berupa tembusan pengiriman berkas banding kepada mantan penasehat hukumnya,” ungkap Adi lebih lanjut.
Lantaran kejanggalan itu, pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang bersangkutan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisi.
“Saat ini kami telah menyusun laporan dan sesegera mungkin langsung dikirim ke Bawas dan Komisi Yudisi,” tegas Adi.
Terpisah, juru bicara dari pihak korban, Eden Bethania Thenu mengatakan, pengajuan banding adalah hak terdakwa.
“Sah-sah aja. Jika memang tidak puas dengan putusan PT, ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa,” katanya.
Dia menegaskan, dalam kasus tersebut tidak ada yang disembunyikan karena semua sudah terbukti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya