SuaraJatim.id - Lanjutan persidangan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pendeta digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (4/6/2020). Dalam lanjutan sidang tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya Yohanes menolak eksepsi tersangka Hanny Lantara yang diketahui merupakan pendeta di Gereja Happy Family Center.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka sidang dilanjutkan pembuktian.
Sementara itu, penasehat hukum Hanny Lantara dari LBH Mawar Sharon Jefri Simatupang mengemukakan, eksepsinya tak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara.
“Hakim menolak eksepsi kami, karena sudah masuk ke pokok perkara” kata Jefri seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (4/6/2020).
Untuk diketahui, Hanny Layantara melalukan perbuatan cabulnya disertai dengan mengancam IW jika sampai mengungkap tindakannya. Dari keterangan polisi, Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya, termasuk pelaku jika tak mau menuruti permintaannya.
“Korban dipaksa oleh pelaku dipaksa dengan ancaman ‘kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu’. Begitu ancamannya,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie dalam releasenya pada Senin (9/3/2020) lalu.
Dari keterangan saksi dan korban, aksi bejat yang dilakukan Hanny kepada IW terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center.
Di tempat tersebut, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang alat vital pelaku. Setelah dicabuli, kata Pitra, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Baca Juga: Sidang Perdana Pendeta Cabul di Surabaya Dilakukan Tertutup
Korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun saat usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Pendeta Cabul di Surabaya Dilakukan Tertutup
-
Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
-
Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hakim Vonis Ringan
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik
-
Anak Laporkan Ibu Kandung di Tulungagung: Drama Perebutan Hak Asuh yang Berujung di Meja Polisi
-
Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan