SuaraJatim.id - Lanjutan persidangan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pendeta digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (4/6/2020). Dalam lanjutan sidang tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya Yohanes menolak eksepsi tersangka Hanny Lantara yang diketahui merupakan pendeta di Gereja Happy Family Center.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka sidang dilanjutkan pembuktian.
Sementara itu, penasehat hukum Hanny Lantara dari LBH Mawar Sharon Jefri Simatupang mengemukakan, eksepsinya tak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara.
“Hakim menolak eksepsi kami, karena sudah masuk ke pokok perkara” kata Jefri seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (4/6/2020).
Untuk diketahui, Hanny Layantara melalukan perbuatan cabulnya disertai dengan mengancam IW jika sampai mengungkap tindakannya. Dari keterangan polisi, Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya, termasuk pelaku jika tak mau menuruti permintaannya.
“Korban dipaksa oleh pelaku dipaksa dengan ancaman ‘kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu’. Begitu ancamannya,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie dalam releasenya pada Senin (9/3/2020) lalu.
Dari keterangan saksi dan korban, aksi bejat yang dilakukan Hanny kepada IW terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center.
Di tempat tersebut, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang alat vital pelaku. Setelah dicabuli, kata Pitra, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Baca Juga: Sidang Perdana Pendeta Cabul di Surabaya Dilakukan Tertutup
Korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun saat usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Pendeta Cabul di Surabaya Dilakukan Tertutup
-
Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
-
Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hakim Vonis Ringan
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jatim Terbaik Turunkan Pengangguran, Diganjar Bonus Rp3 Miliar dari Pusat
-
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
-
Akal Bulus Ibu-Anak Buronan Bank Jatim Berakhir: 2 Tahun Hilang, Kini Masuk Bui
-
Nyawa Melayang Gegara Sandal Branded: 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka
-
Nestapa dalam Tas Merah Muda: Bayi Tak Berdosa Terbujur Kaku di Pinggir Sawah Tuban