SuaraJatim.id - Lanjutan persidangan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pendeta digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (4/6/2020). Dalam lanjutan sidang tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya Yohanes menolak eksepsi tersangka Hanny Lantara yang diketahui merupakan pendeta di Gereja Happy Family Center.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka sidang dilanjutkan pembuktian.
Sementara itu, penasehat hukum Hanny Lantara dari LBH Mawar Sharon Jefri Simatupang mengemukakan, eksepsinya tak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara.
“Hakim menolak eksepsi kami, karena sudah masuk ke pokok perkara” kata Jefri seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (4/6/2020).
Untuk diketahui, Hanny Layantara melalukan perbuatan cabulnya disertai dengan mengancam IW jika sampai mengungkap tindakannya. Dari keterangan polisi, Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya, termasuk pelaku jika tak mau menuruti permintaannya.
“Korban dipaksa oleh pelaku dipaksa dengan ancaman ‘kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu’. Begitu ancamannya,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie dalam releasenya pada Senin (9/3/2020) lalu.
Dari keterangan saksi dan korban, aksi bejat yang dilakukan Hanny kepada IW terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center.
Di tempat tersebut, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang alat vital pelaku. Setelah dicabuli, kata Pitra, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Baca Juga: Sidang Perdana Pendeta Cabul di Surabaya Dilakukan Tertutup
Korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun saat usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Pendeta Cabul di Surabaya Dilakukan Tertutup
-
Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
-
Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hakim Vonis Ringan
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan