SuaraJatim.id - Pendeta cabul Surabaya HL siap disidangkan. Kasus pencabulan pendeta cabul HL dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). Berkas pedeta cabul HL dinyatakan lengkap.
Penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua lantaran berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah lengkap (P21) sehingga Subdit I Renakta menyerahkan berkas ke JPU berikut dengan tersangka pendeta cabul,” Kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes pol Pitra Ratulangie, Selasa (5/5/2020).
Kasus pendeta cabul Surabaya ini setelah Jeanie Latumahina. Aktifis perempuan yang diminta mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga (korban). penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melakukan penyidikan dan langsung memanggil beberapa saksi. Dari pemanggilan saksi, pendeta cabul HL pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.
Terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan. Namun, IW (korban) menolak untuk dinikahkan di gereja tempat dia mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pemuka agama (pendeta) nya sendiri.
Saat mengetahui dia akan mendapatkan pemberkatan oleh pendeta cabul HL. Ia lantas berontak dan enggan untuk menikah dan akhirnya pernikahannya pun batal. Dari situ, orang tua IW (korban) lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Setelah mendapatkan cerita dari anaknya IW (korban), orang tua nya pun langsung melaporkan prilaku bejat pendeta cabul HL itu ke Polda Jatim. Dari laporan pihak keluarga, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada pendeta (tersangka) pencabulan.
Pencabulan yang dilakukan oleh pendeta cabul HL ini dilakukan terhadap IW (korban) masih berusia 9 tahun yang terhitung masih dibawa umur. Perlakuan itu terus berlanjut selama 17 tahun lamanya. Sampai IW (korban) berusia 26 tahun.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Pendeta Cabul Surabaya yang Klaim Sakit Jantung
Selama kejadian tersebut, IW (korban) mengalami depresi yang luar biasa. Sampai prilaku IW (korban) sendiri hanya diam. Dan pihak keluarga mendatangkan dokter untuk mengobati depresi IW.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut