SuaraJatim.id - Majelis hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada Maspuryanto bin Jamani. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tega membakar istrinya sendiri hidup-hidup.
Vonis itu dibacakan Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar isterinya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Tumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Maspuryanto bin Jamani dengan pidana penjara selama 7 tahun,”kata hakim Hizbullah seperti diwartakan Berita Jatim.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya sama-sama menyatakan menerima.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa mengaku tak terima hendak dicerai istrinya. Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah.
Peristiwa suami bakar istri ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10/2019) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.
Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku.
Baca Juga: Beri Uang Rp 5 Juta, Suami Bakar Istri Depan Mertua Minta Dihukum Ringan
Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen.
Berita Terkait
-
Beri Uang Rp 5 Juta, Suami Bakar Istri Depan Mertua Minta Dihukum Ringan
-
Suami yang Bakar Istri di Surabaya Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
-
Nasib Khoiron Setelah Intip Cewek Setengah Bugil Lagi Warnai Rambut
-
Bakar Istri karena Menolak Diceraikan, Suaminya Dituntut 8, 5 Tahun Penjara
-
Skandal Rudi Sang Kekasih Janda, Emaknya Dipacari dan Anaknya Dicabuli
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri