SuaraJatim.id - Majelis hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada Maspuryanto bin Jamani. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tega membakar istrinya sendiri hidup-hidup.
Vonis itu dibacakan Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar isterinya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Tumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Maspuryanto bin Jamani dengan pidana penjara selama 7 tahun,”kata hakim Hizbullah seperti diwartakan Berita Jatim.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya sama-sama menyatakan menerima.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa mengaku tak terima hendak dicerai istrinya. Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah.
Peristiwa suami bakar istri ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10/2019) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.
Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku.
Baca Juga: Beri Uang Rp 5 Juta, Suami Bakar Istri Depan Mertua Minta Dihukum Ringan
Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen.
Berita Terkait
-
Beri Uang Rp 5 Juta, Suami Bakar Istri Depan Mertua Minta Dihukum Ringan
-
Suami yang Bakar Istri di Surabaya Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
-
Nasib Khoiron Setelah Intip Cewek Setengah Bugil Lagi Warnai Rambut
-
Bakar Istri karena Menolak Diceraikan, Suaminya Dituntut 8, 5 Tahun Penjara
-
Skandal Rudi Sang Kekasih Janda, Emaknya Dipacari dan Anaknya Dicabuli
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak