SuaraJatim.id - Gara-gara aksi cabulnya, yakni mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang dalam keadaan setengah telanjang, seorang pemuda bernama Khoiron (24) kini terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Hari ini, Khoiron menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa pemuda asal Pasuran, Jawa Timur ini didakwa dengan Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal saat Khoiron mendapat pekerjaan melakukan renovasi mebel di apartemen kawasan Surabaya Barat.
Baca Juga: Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar
Siang harinya, pria tamatan SD ini memutuskan untuk beristirahat dengan melihat-lihat pemandangan sekitar apartemen.
Namun jantung Khoiron tiba-tiba berdegup kencang saat menyaksikan DN, wanita yang merupakan salah satu penghuni di apartemen tersebut.
Saking tak mau ketinggalan momentum, Khoirun langsung merekam wanita yang sedang mengecat rambutnya dalam posisi setangah telanjang dengan menggunakan gawai.
"Terdakwa melakukan perekaman terhadap saksi D penghuni apartemen yang setengah telanjang saat mengecat rambutnya," kata Suwarti seperti diwartakan Beritajatim.com.
Namun bukannya menggunakan untuk koleksi pribadi, putra dari ayah bernama Sugiono ini justru membagikan video tersebut ke teman-temannya.
Baca Juga: Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya
"Terdakwa Khoiron melakukan (rekam) hingga dua kali dan menyebarkan video yang mengandung pornografi tersebut kepada rekannya,” kata JPU Suwarti.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit