SuaraJatim.id - Gara-gara aksi cabulnya, yakni mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang dalam keadaan setengah telanjang, seorang pemuda bernama Khoiron (24) kini terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Hari ini, Khoiron menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa pemuda asal Pasuran, Jawa Timur ini didakwa dengan Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal saat Khoiron mendapat pekerjaan melakukan renovasi mebel di apartemen kawasan Surabaya Barat.
Siang harinya, pria tamatan SD ini memutuskan untuk beristirahat dengan melihat-lihat pemandangan sekitar apartemen.
Namun jantung Khoiron tiba-tiba berdegup kencang saat menyaksikan DN, wanita yang merupakan salah satu penghuni di apartemen tersebut.
Saking tak mau ketinggalan momentum, Khoirun langsung merekam wanita yang sedang mengecat rambutnya dalam posisi setangah telanjang dengan menggunakan gawai.
"Terdakwa melakukan perekaman terhadap saksi D penghuni apartemen yang setengah telanjang saat mengecat rambutnya," kata Suwarti seperti diwartakan Beritajatim.com.
Namun bukannya menggunakan untuk koleksi pribadi, putra dari ayah bernama Sugiono ini justru membagikan video tersebut ke teman-temannya.
Baca Juga: Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar
"Terdakwa Khoiron melakukan (rekam) hingga dua kali dan menyebarkan video yang mengandung pornografi tersebut kepada rekannya,” kata JPU Suwarti.
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, terdakwa Khoiron mengaku atas dakwaan tersebut.
Berita Terkait
-
Bakar Istri karena Menolak Diceraikan, Suaminya Dituntut 8, 5 Tahun Penjara
-
Skandal Rudi Sang Kekasih Janda, Emaknya Dipacari dan Anaknya Dicabuli
-
Ada Dendam Asmara di Balik Heboh Unggahan Foto Injakan Kaki ke Alquran
-
Gara-gara Gigit Jari Suami, Istri Dikurung 40 Hari
-
Belum Siap, Putri Natasiya Batal Ganti Kelamin dan Ubah Nama jadi Ahmad
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas