Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 27 Februari 2020 | 21:04 WIB
Ilustrasi model telanjang [shutterstock]

SuaraJatim.id - Gara-gara aksi cabulnya, yakni mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang dalam keadaan setengah telanjang, seorang pemuda bernama Khoiron (24) kini terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Hari ini, Khoiron menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa pemuda asal Pasuran, Jawa Timur ini didakwa dengan Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal saat Khoiron mendapat pekerjaan melakukan renovasi mebel di apartemen kawasan Surabaya Barat.

Baca Juga: Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar

Siang harinya, pria tamatan SD ini memutuskan untuk beristirahat dengan melihat-lihat pemandangan sekitar apartemen.

Namun jantung Khoiron tiba-tiba berdegup kencang saat menyaksikan DN, wanita yang merupakan salah satu penghuni di apartemen tersebut.

Saking tak mau ketinggalan momentum, Khoirun langsung merekam wanita yang sedang mengecat rambutnya dalam posisi setangah telanjang dengan menggunakan gawai.

"Terdakwa melakukan perekaman terhadap saksi D penghuni apartemen yang setengah telanjang saat mengecat rambutnya," kata Suwarti seperti diwartakan Beritajatim.com.

Namun bukannya menggunakan untuk koleksi pribadi, putra dari ayah bernama Sugiono ini justru membagikan video tersebut ke teman-temannya.

Baca Juga: Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya

"Terdakwa Khoiron melakukan (rekam) hingga dua kali dan menyebarkan video yang mengandung pornografi tersebut kepada rekannya,” kata JPU Suwarti.

Load More