SuaraJatim.id - Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, tersangka M Fery Setiawan alias Iblis, sudah melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan kekasihnya sebanyak puluhan kali.
Dari hubungan badan tersebut, salah satunya ada yang direkam dan disebar oleh Iblis di media sosial karena cemburu.
"Hubungan tersangka dengan korban sudah berjalan setahun. Kalau hubungan badan dengan korban sudah puluhan kali," kata Harun pada Suara.com, Selasa (25/2/2020).
Ditanya pasti berapa kali hubungan badan Iblis dengan korban, Harun tidak bisa memastikan. Yang jelas lebih dari 20 kali.
"Sudah puluhan kali. Kalau 20 kali lebih mas," kata Harun.
Dia menambahkan, jika status korban yang sebelumnya disebut janda ternyata merupakan istri sah orang lain.
"Korban masih status istri orang. Belum ada perceraian, namun memang rumah tangganya sedang dalam masalah," kata dia.
Tersangka sendiri sudah berhubungan dengan korban selama satu tahun.
"Hubungan korban dengan tersangka sudah berjalan satu tahun," ucapnya.
Baca Juga: Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Fery alias Iblis terkait penyebaran video mesum di media sosial. Tersangka nekat menyebarkan video mesumnya dengan korban lantaran sakit hati karena merasa diselingkuhi.
Atas perbuatannya itu, Iblis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Di antaranya Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE, Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pamer Transferan Rp 15 Juta di Media Sosial, Warganet Ini Panen Hujatan
-
Pernah Diselingkuhi, Khloe Kardashian Sebut Tristan Thompson Pria Hebat
-
Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya
-
Iblis Sebar Video Persetubuhannya dengan Pacar karena Merasa Dikhianati
-
Viral Video TikTok Mesum, 6 Remaja Wanita di Banjarbaru Diciduk Satpol PP
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya