SuaraJatim.id - Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, tersangka M Fery Setiawan alias Iblis, sudah melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan kekasihnya sebanyak puluhan kali.
Dari hubungan badan tersebut, salah satunya ada yang direkam dan disebar oleh Iblis di media sosial karena cemburu.
"Hubungan tersangka dengan korban sudah berjalan setahun. Kalau hubungan badan dengan korban sudah puluhan kali," kata Harun pada Suara.com, Selasa (25/2/2020).
Ditanya pasti berapa kali hubungan badan Iblis dengan korban, Harun tidak bisa memastikan. Yang jelas lebih dari 20 kali.
"Sudah puluhan kali. Kalau 20 kali lebih mas," kata Harun.
Dia menambahkan, jika status korban yang sebelumnya disebut janda ternyata merupakan istri sah orang lain.
"Korban masih status istri orang. Belum ada perceraian, namun memang rumah tangganya sedang dalam masalah," kata dia.
Tersangka sendiri sudah berhubungan dengan korban selama satu tahun.
"Hubungan korban dengan tersangka sudah berjalan satu tahun," ucapnya.
Baca Juga: Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Fery alias Iblis terkait penyebaran video mesum di media sosial. Tersangka nekat menyebarkan video mesumnya dengan korban lantaran sakit hati karena merasa diselingkuhi.
Atas perbuatannya itu, Iblis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Di antaranya Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE, Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pamer Transferan Rp 15 Juta di Media Sosial, Warganet Ini Panen Hujatan
-
Pernah Diselingkuhi, Khloe Kardashian Sebut Tristan Thompson Pria Hebat
-
Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya
-
Iblis Sebar Video Persetubuhannya dengan Pacar karena Merasa Dikhianati
-
Viral Video TikTok Mesum, 6 Remaja Wanita di Banjarbaru Diciduk Satpol PP
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya