SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang warga asal Lamongan, Jawa Timur bernama Muhammad Fery Setiawan Alias Iblis lantaran menyebarkan video mesum dengan kekasihya di media sosial seperti WhatsApp dan Facebook.
Terkait pengungkapan kasus ini, motif tersangka menyebarkan video mesum itu lantaran sakit hati karena merasa diselingkuhi kekasihnya yang sudah berstatus janda.
"Saya sakit hati setelah mengetahui dia berhubungan dengan laki-laki lain. Padahal sebelumnya kami sudah punya rencana untuk menikah," katanya saat dihadirkan sebagai tersangka ketika polisi merilis kasus tersebut di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020).
Setelah mengetahui Melati (nama samaran korban) main serong, pemuda berusia 20 tahun itu lalu merampas telepon seluler milik pacar yang diketahui menyimpan rekaman video saat mereka bersetubuh.
Baca Juga: Remaja Bandung Dirudapaksa, Terbongkar usai Orangtua Pergoki Video Mesum
"Karena kesal akhirnya HP-nya saya ambil dan videonya saya sebar, agar orang tuanya tahu perilaku anaknya," kata dia.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, tersangka melakukan hubungan persetubuhan dengan korban yang direkam menggunakan ponsel kemudian disimpan.
"Kemudian tersangka marah dengan korban akhirnya HP dan nomor korban dirampas oleh tersangka. Kemudian nomor tersebut tersangka masukkan di HP miliknya sendiri dan menggunakan nomor tersebut sebagai WhatsApp tersangka," kata dia.
Setelah itu tersangka membuat status video di HP tersebut yang memperlihatkan
video persetubuhan tersangka dengan korban. Tersangka juga menggunakan akun Facebook milik korban dengan menggunakan HP milik tersangka.
"Lalu video persetubuhan tersangka dengan korban serta tersangka menulis kalimat dibawah video tersebut dengan kata-kata menjelek-jelekan korban," kata dia
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Video Mesum Garut, Saksi Ahli dari Polisi Dihadirkan
Pada awalnya, tersangka membuat video iseng dan atas sepengetahuan korban, tujuan terangka menyimpan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadi.
"Sementara tujuan tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban, karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka, namun korban berhubungan dengan laki-laki lain, agar orang lain mengetahui kelakuan korban," kata dia.
Dalam kasus ini, Fery alias Iblis dijerat pasal berlapis di antaranya adalah Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Serta Pasal 29 atau Pasal 32 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP," kata dia.
Berita Terkait
-
Iblis Sebar Video Persetubuhannya dengan Pacar karena Merasa Dikhianati
-
83 Orang Diduga Terinfeksi Corona Dikarantina di Sumut dan 4 Berita Lainnya
-
Baru Di-DP Rp 200 Ribu, Anak Tiri Suruh Imam Eksekusi Hj Rowaini di Musala
-
Mertua Sekda Lamongan Dibunuh Imam di Musala, Mukena Korban Banjir Darah
-
Andritany Ardhiyasa: Persija Pede Tatap Liga 1 2020
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia