SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang warga asal Lamongan, Jawa Timur bernama Muhammad Fery Setiawan Alias Iblis lantaran menyebarkan video mesum dengan kekasihya di media sosial seperti WhatsApp dan Facebook.
Terkait pengungkapan kasus ini, motif tersangka menyebarkan video mesum itu lantaran sakit hati karena merasa diselingkuhi kekasihnya yang sudah berstatus janda.
"Saya sakit hati setelah mengetahui dia berhubungan dengan laki-laki lain. Padahal sebelumnya kami sudah punya rencana untuk menikah," katanya saat dihadirkan sebagai tersangka ketika polisi merilis kasus tersebut di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020).
Setelah mengetahui Melati (nama samaran korban) main serong, pemuda berusia 20 tahun itu lalu merampas telepon seluler milik pacar yang diketahui menyimpan rekaman video saat mereka bersetubuh.
"Karena kesal akhirnya HP-nya saya ambil dan videonya saya sebar, agar orang tuanya tahu perilaku anaknya," kata dia.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, tersangka melakukan hubungan persetubuhan dengan korban yang direkam menggunakan ponsel kemudian disimpan.
"Kemudian tersangka marah dengan korban akhirnya HP dan nomor korban dirampas oleh tersangka. Kemudian nomor tersebut tersangka masukkan di HP miliknya sendiri dan menggunakan nomor tersebut sebagai WhatsApp tersangka," kata dia.
Setelah itu tersangka membuat status video di HP tersebut yang memperlihatkan
video persetubuhan tersangka dengan korban. Tersangka juga menggunakan akun Facebook milik korban dengan menggunakan HP milik tersangka.
"Lalu video persetubuhan tersangka dengan korban serta tersangka menulis kalimat dibawah video tersebut dengan kata-kata menjelek-jelekan korban," kata dia
Baca Juga: Remaja Bandung Dirudapaksa, Terbongkar usai Orangtua Pergoki Video Mesum
Pada awalnya, tersangka membuat video iseng dan atas sepengetahuan korban, tujuan terangka menyimpan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadi.
"Sementara tujuan tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban, karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka, namun korban berhubungan dengan laki-laki lain, agar orang lain mengetahui kelakuan korban," kata dia.
Dalam kasus ini, Fery alias Iblis dijerat pasal berlapis di antaranya adalah Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Serta Pasal 29 atau Pasal 32 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP," kata dia.
Berita Terkait
-
Iblis Sebar Video Persetubuhannya dengan Pacar karena Merasa Dikhianati
-
83 Orang Diduga Terinfeksi Corona Dikarantina di Sumut dan 4 Berita Lainnya
-
Baru Di-DP Rp 200 Ribu, Anak Tiri Suruh Imam Eksekusi Hj Rowaini di Musala
-
Mertua Sekda Lamongan Dibunuh Imam di Musala, Mukena Korban Banjir Darah
-
Andritany Ardhiyasa: Persija Pede Tatap Liga 1 2020
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya