SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang warga asal Lamongan, Jawa Timur bernama Muhammad Fery Setiawan Alias Iblis lantaran menyebarkan video mesum dengan kekasihya di media sosial seperti WhatsApp dan Facebook.
Terkait pengungkapan kasus ini, motif tersangka menyebarkan video mesum itu lantaran sakit hati karena merasa diselingkuhi kekasihnya yang sudah berstatus janda.
"Saya sakit hati setelah mengetahui dia berhubungan dengan laki-laki lain. Padahal sebelumnya kami sudah punya rencana untuk menikah," katanya saat dihadirkan sebagai tersangka ketika polisi merilis kasus tersebut di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020).
Setelah mengetahui Melati (nama samaran korban) main serong, pemuda berusia 20 tahun itu lalu merampas telepon seluler milik pacar yang diketahui menyimpan rekaman video saat mereka bersetubuh.
"Karena kesal akhirnya HP-nya saya ambil dan videonya saya sebar, agar orang tuanya tahu perilaku anaknya," kata dia.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, tersangka melakukan hubungan persetubuhan dengan korban yang direkam menggunakan ponsel kemudian disimpan.
"Kemudian tersangka marah dengan korban akhirnya HP dan nomor korban dirampas oleh tersangka. Kemudian nomor tersebut tersangka masukkan di HP miliknya sendiri dan menggunakan nomor tersebut sebagai WhatsApp tersangka," kata dia.
Setelah itu tersangka membuat status video di HP tersebut yang memperlihatkan
video persetubuhan tersangka dengan korban. Tersangka juga menggunakan akun Facebook milik korban dengan menggunakan HP milik tersangka.
"Lalu video persetubuhan tersangka dengan korban serta tersangka menulis kalimat dibawah video tersebut dengan kata-kata menjelek-jelekan korban," kata dia
Baca Juga: Remaja Bandung Dirudapaksa, Terbongkar usai Orangtua Pergoki Video Mesum
Pada awalnya, tersangka membuat video iseng dan atas sepengetahuan korban, tujuan terangka menyimpan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadi.
"Sementara tujuan tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban, karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka, namun korban berhubungan dengan laki-laki lain, agar orang lain mengetahui kelakuan korban," kata dia.
Dalam kasus ini, Fery alias Iblis dijerat pasal berlapis di antaranya adalah Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Serta Pasal 29 atau Pasal 32 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP," kata dia.
Berita Terkait
-
Iblis Sebar Video Persetubuhannya dengan Pacar karena Merasa Dikhianati
-
83 Orang Diduga Terinfeksi Corona Dikarantina di Sumut dan 4 Berita Lainnya
-
Baru Di-DP Rp 200 Ribu, Anak Tiri Suruh Imam Eksekusi Hj Rowaini di Musala
-
Mertua Sekda Lamongan Dibunuh Imam di Musala, Mukena Korban Banjir Darah
-
Andritany Ardhiyasa: Persija Pede Tatap Liga 1 2020
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!