SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana pencabulan yang dilakukan oknum pendeta Gereja Happy Family Center berinisial HL yang dilaksanakan pada Senin (18/5/2020). Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes.
Dalam persidangan tersebut, dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim yakni Sabetania R Paembonan dan Rista Erna yang dilanjut pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Terpisah, juru bicara dari keluarga korban Aden mengatakan, korban dilecehkan saat berusia 12 tahun dan kini korban sudah berusia 26 tahun. Kemudian, lanjut Aden, pada saat melakukan pelecehan terhadap korban terdakwa melakukan dengan ancaman.
“Menurut penuturan dari korban. Terdakwa melakukan pelecehan kepada korban dalam satu minggu bisa sampai 4-5 kali. Dan itu dilakukan mulai tahun 2005 sampai 2011,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
Lantaran perbuatan terdakwa, lanjut Aden, korban mengalami trauma berat dan berulangkali berusaha melakukan bunuh diri.
“Dampak dari tindakan ini, membuat anak kami berulangkali mencoba bunuh diri. Jadi bisa dibayangkan trauma yang amat sangat dialami korban ini,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Jefri Simatupang dari LBH Mawar Saron menyampaikan keberatan atas sidang perdana tersebut. Menurutnya, terdakwa masih mengajukan sidang praperadilan.
“Ada ketidak kelaziman, karena perkara ini begitu cepat. Dan praperadilan kami masih berlangsung. Yang menjadi pertanyaa kami, apakah ini upaya untuk menggugurkan praperadilan kami,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pendeta cabul ini terungkap setelah Jeanie Latumahina, aktifis perempuan melaporkannya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.
Baca Juga: Polisi Cari Anak-anak Lain Korban Pendeta Cabul Surabaya
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melakukan penyidikan dan langsung memanggil beberapa saksi. Dari pemanggilan saksi, pendeta pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025