SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana pencabulan yang dilakukan oknum pendeta Gereja Happy Family Center berinisial HL yang dilaksanakan pada Senin (18/5/2020). Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes.
Dalam persidangan tersebut, dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim yakni Sabetania R Paembonan dan Rista Erna yang dilanjut pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Terpisah, juru bicara dari keluarga korban Aden mengatakan, korban dilecehkan saat berusia 12 tahun dan kini korban sudah berusia 26 tahun. Kemudian, lanjut Aden, pada saat melakukan pelecehan terhadap korban terdakwa melakukan dengan ancaman.
“Menurut penuturan dari korban. Terdakwa melakukan pelecehan kepada korban dalam satu minggu bisa sampai 4-5 kali. Dan itu dilakukan mulai tahun 2005 sampai 2011,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Lantaran perbuatan terdakwa, lanjut Aden, korban mengalami trauma berat dan berulangkali berusaha melakukan bunuh diri.
“Dampak dari tindakan ini, membuat anak kami berulangkali mencoba bunuh diri. Jadi bisa dibayangkan trauma yang amat sangat dialami korban ini,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Jefri Simatupang dari LBH Mawar Saron menyampaikan keberatan atas sidang perdana tersebut. Menurutnya, terdakwa masih mengajukan sidang praperadilan.
“Ada ketidak kelaziman, karena perkara ini begitu cepat. Dan praperadilan kami masih berlangsung. Yang menjadi pertanyaa kami, apakah ini upaya untuk menggugurkan praperadilan kami,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pendeta cabul ini terungkap setelah Jeanie Latumahina, aktifis perempuan melaporkannya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.
Baca Juga: Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melakukan penyidikan dan langsung memanggil beberapa saksi. Dari pemanggilan saksi, pendeta pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.
Terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan. Namun, IW (korban) menolak untuk dinikahkan di gereja tempatnya dicabuli dari pendetanya sendiri.
Saat mengetahui akan mendapatkan pemberkatan oleh HL, IW berontak dan enggan menikah hingga akhirnya pernikahannya pun batal. Dari situ, orang tua IW lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendapatkan cerita dari IW, orang tuanya segera melaporkan perilaku bejat pendeta itu ke Polda Jatim.
Dari laporan pihak keluarga, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pencabulan yang dilakukan oleh pendeta HL pun diketahui dilakukan terhadap korban saat masih berusia 9 tahun yang terhitung masih dibawa umur. Pencabulan tersebut pun ternyata terus berlanjut selama 17 tahun hingga IW berusia 26 tahun.
Berita Terkait
-
Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
-
Polisi Akan Periksa Pendeta Cabul Surabaya yang Klaim Sakit Jantung
-
Polisi Cari Anak-anak Lain Korban Pendeta Cabul Surabaya
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik
-
Anak Laporkan Ibu Kandung di Tulungagung: Drama Perebutan Hak Asuh yang Berujung di Meja Polisi