Chandra Iswinarno
Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:33 WIB
Kuasa hukum Hanny Layantara, Adi Warman menunjukan berkas. [Beritajatim.com]

“Tidak ada yang disembunyi-sembunyikan. Semua fair dan terbuka. Dan perlu diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik sedari awal, karena pelaku adalah tokoh agama. Berpikir akan lepas dari jerat hukum, seperti mimpi di siang bolong. Kami keluarga yakin hukum di negara kita ini berpihak kepada kepentingan anak,” katanya.

Sebelumnya, Hanny Layantara dituntut penjara 10 tahun karena sudah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Load More