SuaraJatim.id - Kasus pencabulan Pendeta H anny Layantara terhadap seorang anak yang dilakukan bertahun-tahun lamanya telah naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).Hasilnya vonis yang dijatuhkan, lebih berat satu tahun dibanding vonis sebelumnya.
Dalam putusan dengan Nomor: 1342/PID.SUS/2020/PT SBY pada 25 November 2020 lalu, PT Jatim menjatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun kepada Hanny Layantara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Hanny Layantara, Adi Warman mengklaim ada kejanggalan dalam putusan banding di PT Jatim.
Dia menduga ada penggelapan berkas memori banding dan kontra memori banding yang diajukan ke PT melalui PN Surabaya pada 26 Oktober 2020.
Menurutnya, dugaan penggelapan memori banding tersebut diduga adanya unsur kesengajaan dan kurang kehati-hatian dari pihak terkait hingga merugikan kliennya.
“Ini pasti ada sutradaranya dalam menyembunyikan bekas memori dan kontra memori banding, sehingga PT menjatuhkan vonis 11 tahun dan ini sangat merugikan klien saya,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Dia juga megatakan, PT Jatim menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya tersebut karena diduga telah dilakukan penyelundupan berkas memori dan kontra banding dari Abdulrachman Saleh, selaku mantan kuasa hukum Hanny Layantara yang telah diputus.
“Ini aneh, klien kami telah mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya pada 22 Oktober 2020, namun memori dan kontra memori banding tersebut sampai ke tangan hakim pengadilan tinggi,” paparnya.
Dia menilai, lantaran itu ada kesalahan administrasi.
Baca Juga: Akhir Cerita Pendeta Cabul Surabaya, Diganjar 10 Tahun Penjara
“Akibat penyelundupan berkas memori dan kontra memori tersebut, maka menimbulkan kesalahan administrasi, antara lain berupa tembusan pengiriman berkas banding kepada mantan penasehat hukumnya,” ungkap Adi lebih lanjut.
Lantaran kejanggalan itu, pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang bersangkutan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisi.
“Saat ini kami telah menyusun laporan dan sesegera mungkin langsung dikirim ke Bawas dan Komisi Yudisi,” tegas Adi.
Terpisah, juru bicara dari pihak korban, Eden Bethania Thenu mengatakan, pengajuan banding adalah hak terdakwa.
“Sah-sah aja. Jika memang tidak puas dengan putusan PT, ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa,” katanya.
Dia menegaskan, dalam kasus tersebut tidak ada yang disembunyikan karena semua sudah terbukti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Politisi Gerindra Singgung Penyandang Dana Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa Dia?
-
Hujan Mulai Turun, 1.789 Warga Ngawi Masih Krisis Air Bersih
-
Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 15 Fragmen Tulang Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun
-
GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar
-
Media Luar Negeri Ikut Soroti Penangkapan Listyo Sigit Prabowo