Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Desember 2020 | 13:22 WIB
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten Kediri memenangkan pasangan Mak Rini - Makde Rahmat (Foto: Suaraindonesia)

SuaraJatim.id - Paslon di Pilkada Kabupaten Kediri, Mak Rini - Makde Rahmat, berhasil mengungguli perolehan suara paslon petahana, Rijanto - Marhaenis versi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dengan demikian, berdasar Rapat Pleno KPU untuk hasil Pilkada Kabupaten Kediri 2020 diputuskan pasangan Mak Rini-Makde Rahmat sebagai pemenangnya dengan perolehan 365.365 suara atau 58.84 persen, sementara Rijanto-Marhaenis sebanyak 255.604 suara atau 41.16 persen.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar juga telah disebutkan bahwa jumlah surat suara yang sah mencapai 620.969 dan surat suara tidak sah sebanyak 24.173. 

"Proses rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Blitar secara umum berjalan relatif lancar namun ada sejumlah rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dimasukan ke dalam kejadian khusus untuk dilaporkan ke KPU RI," kata Hadi, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Bawaslu Selidiki 104 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada Serentak

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Blitar memberikan tenggang waktu kepada kontestan Pilbup Blitar jika ada yang tidak puas terhadap hasil rekapitulasi ini bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, waktunya terbatas sehingga dimohon segera melapor apabila dirasa kurang cocok. 

"KPU memberikan waktu kurang lebih tiga hari ya, jika selama masa tenggang tersebut tidak ada laporan yang masuk kepada MK, maka KPU Kabupaten Blitar akan segera melakukan rapat pleno terkait penetapan calon terpilih. 

Load More