SuaraJatim.id - Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech sekarang mulai dipakai oleh Pemerintah Inggris. Terlebih menurut fatwa Dewan Ulama Inggris Raya, vaksin tersebut juga halal.
Dilansir dri 5Pillarsuk.com, fatwa itu juga sudah ditandatangani oleh para ulama Deobandi, yaitu Yusuf Shabbir dan Mufti Shabbir Ahmad dari Darul Uloom Blackburn, Mufti Muhammad Tahir dari Darul Uloom Bury, dan konsultan Layanan Kesehatan Nasional (NHS) Mawlana Kallingal Riyad.
Terkait dengan fatwa ulama Inggris tehadap vaksin tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, mengatakan MUI perlu segera melakukan komunikasi langsung dengan Dewan Ulama Inggris Raya.
Tujuannya, kata Muhyiddin, untuk mencari informasi lebih lengkap dan apakah memang sudah sesuai dengan standar kehalalan yang baku.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Bandar Lampung Menunggu Jatah Vaksin Covid-19
Bila memang terbukti betul-betul halal, maka umat Islam di Indonesia dan dunia diminta supaya menggunakan vaksin yang halal tersebut.
"Dan (jika memang) terbebas dari najis serta aman dikonsumsi. Halal thoyyib," katanya kepada TIMES Indonesia, media jejaring suara.com, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, Muhyidin menambahkan, untuk vaksin sinovac buatan China masih dalam uji klinis tahap terakhir dan kehalalan serta keamanannya masih di permasalahkan oleh banyak kalangan. Baik dalam dan luar negeri.
"Bahkan beberapa negara yang sudah menyuntikan vaksin tersebut, kepada warganya terpaksa menghentikan program tersebut karena dinilai masih berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
Oleh kerenanya, Dewan Pertimbangan MUI sangat berharap agar segera dilakukan komunikasi dengan Dewan ulama Inggris raya guna mendapatkan laporan hasil kajian.
Baca Juga: Sinovac Belum Teruji, HNW: Seharusnya Jokowi Gratiskan Vaksin Terbaik
Ini bisa dijadikan sebagai landasan untuk mengambil kebijakan akhir yang berkaitan dengan fatwa kehalalan vaksin.
"Lebih cepat lebih baik. Jika memang sudah ada vaksin yang halal, kenapa harus menggunakan yang belum halal dan tak aman. Menggunakan vaksin yang belum halal pada saat tersedianya vaksin lain yang sudah halal melanggar syariah dan berdosa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hingga saat ini Sinovac produsen vaksin Covid-19 masih belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal.
"Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi," ujar Ketua MUI.
Berita Terkait
-
Dinas Kesehatan Bandar Lampung Menunggu Jatah Vaksin Covid-19
-
Sinovac Belum Teruji, HNW: Seharusnya Jokowi Gratiskan Vaksin Terbaik
-
Jokowi Pertama Divaksin Corona, PKS: Kalau Berisiko, Pejabat Kena Duluan
-
Biar Publik Percaya Vaksin Corona Aman, Menteri Harus Ikuti Jejak Jokowi
-
Epidemiolog: Menteri Harus Ikuti Jokowi Jadi yang Pertama Divaksin Corona
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan