Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Desember 2020 | 16:13 WIB
Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Gresik memenangkan pasangan Gus Yani-Bumin di Pilkada Gresik (Suara.com/Amin Alamsyah)

SuaraJatim.id - Rapat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dalam Pilkada Gresik 2020 sudah diputuskan. Pemenangnya adalah paslon H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat). Keduanya unggul dari paslon petahana Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA). 

Dari hasil rekap itu, pasangan Niat memperoleh 369.844 ribu suara. Sedangkan paslon QA hanya mendapat 355.611 suara. Masing-masing paslon sama-sama menang di sembilan kecamatan. Niat unggul tipis dari petahana dengan selisih 14.233 suara.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan proses rekap berjalan lancar. Dalam rapat pleno juga tidak ada skorsing. Kendati hasil suara pemenang sudah muncul, pihaknya belum bisa menetapkan paslon suara terbanyak sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.

"Penetapan paslon terpilih tidak bisa langsung ditetapkan, menunggu apakah ada permohonan di Mahkamah Konstitusi, Kami masih menunggu di MK apakah ada permohonan atau tidak," kata Roni usai menggelar rapat rekapitulasi yang digelar di Hotel Aston, Kamis (17/12/2020) pagi.

Baca Juga: Pilkada Usai, Persis Solo Tagih Janji Kompetisi Bergulir

"Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Setidaknya menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI," tambahnya. 

Setelah ini, sembari menunggi informasi dari MK maupun KPU Ri, KPU memberikan waktu 3 x 24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah. Jika tidak ada, maka pihaknya melakukan tahapan selanjutnya. 

Sementara itu Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon QA Hariyadi mengaku, tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya timnya legowo dengan perolehan suara yang diraih. 

"Kami menerima hasil tersebut dan tidak akan mengajukan sengketa Pilkada ke MK," kata Hariyadi di hadapan awak media. 

Menurut Hariyadi, ada beberapa pertimbangan kenapa tidak mengajukan sanggahan di MK. Salah satunya syarat formil untuk ajukan gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat. Sesuai aturan tersebut selisihnya harus dibawah 0,5 persen atau sekitar 3000 suara. 

Baca Juga: Dinasti Politik Meningkat di Pilkada, Peluang untuk Kalangan Lain Menyempit

"Sesuai komitmen QA sejak awal pendaftaran calon yakni Gresik Ayem Tentrem. Kami pun legowo dan mengucapkan selamat," jelasnya. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More