Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Desember 2020 | 10:31 WIB
Polisi gelar perkara kasus sindikat aborsi di Blitar yang melibatkan dua PNS (Suara.com/Farian)

"Jadi yang tanya ke saya itu tidak pasti saya beri obat itu. Tidak. Tapi saya kadang cuma memberikan surat saja," katanya.

Kini akibat perbuatannya, Agus dan Bripka N mendekam di tahanan Mapolres Blitar termasuk L, pelajar yang menggugurkan kandungan. Polisi menjerat para serta dengan pasal berlapis.

"Pasal yang kami sangkakan pasal 194 juncto pasal 75 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Fanani.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Bejat! Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi 2 Pemuda Tanggung

Load More