Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Desember 2020 | 18:08 WIB
Komplotan pemalsu surat keterangan rapid test nonreaktif yang diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. [Istimewa]

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More