SuaraJatim.id - Bagi para pengguna transportasi kereta api diharuskan melakukan Rapid Test Antigen mulai hari ini, Selasa 22 Desember 2020, sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Bagi penumpang kereta yang hasil rapid test-nya negatif baru boleh melanjutkan perjalanan. Sementara penumpang yang positif tidak boleh menggunakan kereta.
Hal itu sesuai dengan aturan yang disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, hal ini juga berdasar Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Warga yang Mau Keliling Jabodetabek Tak Perlu Rapid Test Antigen
"PT KAI Daop 9 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha melalui informasi yang disampaikan dalam rilis tertulisnya, Senin (21/12/2020) malam, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com.
Terkait aturan wajib Rapid Tes Antigen dan menunjukkan hasil negatif Covid-19, kata Agus, diberlakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
"Jadi mulai besok, calon penumpang kereta api harus menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen, kemudian hasilnya negatif. Sebagai syarat untuk naik kereta api," katanya.
Untuk surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen itupun, lanjutnya, hanya berlaku selama tiga hari.
"Jadi sebelum keberangkatan para calon penumpang kereta api, kami himbau untuk bisa menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3)," ucapnya.
Baca Juga: Layanan Rapid Test Tersedia di Bandara Hang Nadim Batam Mulai Hari Ini
Kemudian para calon penumpang kereta api itu, juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Berita Terkait
-
KAI Catat 21,6 juta Orang Jalani Mudik dengan Kereta Api
-
Harga Tiket Kereta Api Melonjak Setelah Lebaran!
-
Arus Balik Lebaran 2025, 18 Ribu Pemudik Tiba di Stasiun Pasar Senen
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
Kenapa Harga Tiket Kereta Api Melonjak Setelah Lebaran? Ini Penjelasan PT KAI
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran