Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 Desember 2020 | 09:18 WIB
Calon penumpang melakukan tes diagnostik cepat atau rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Bagi para pengguna transportasi kereta api diharuskan melakukan Rapid Test Antigen mulai hari ini, Selasa 22 Desember 2020, sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi penumpang kereta yang hasil rapid test-nya negatif baru boleh melanjutkan perjalanan. Sementara penumpang yang positif tidak boleh menggunakan kereta.

Hal itu sesuai dengan aturan yang disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Selain itu, hal ini  juga berdasar Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Warga yang Mau Keliling Jabodetabek Tak Perlu Rapid Test Antigen

"PT KAI Daop 9 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha melalui informasi yang disampaikan dalam rilis tertulisnya, Senin (21/12/2020) malam, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com.

Terkait aturan wajib Rapid Tes Antigen dan menunjukkan hasil negatif Covid-19, kata Agus, diberlakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

"Jadi mulai besok, calon penumpang kereta api harus menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen, kemudian hasilnya negatif. Sebagai syarat untuk naik kereta api," katanya.

Untuk surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen itupun, lanjutnya, hanya berlaku selama tiga hari.

"Jadi sebelum keberangkatan para calon penumpang kereta api, kami himbau untuk bisa menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3)," ucapnya.

Baca Juga: Layanan Rapid Test Tersedia di Bandara Hang Nadim Batam Mulai Hari Ini

Kemudian para calon penumpang kereta api itu, juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Agus juga menambahkan, terkait Memberikan kemudahan bagi calon penumpang kereta api. PT KAI Daop 9 Jember, juga menyediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang.

Layanan itupun dapat digunakan calon penumpang besok, dengan biaya Rapid Tes Antigen sebesar Rp 105 ribu.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," katanya.

Terkait proses melakukan Rapid Tes Antigen ini, dibandingkan dengan Rapid Tes (konvensional) sebelumnya. Proses pelayanan Rapid Test Antigen ini membutuhkan waktu lebih lama untuk mengetahui hasil tesnya.

"Sehingga kami menghimbau kepada calon penumpang kereta api, agar menyiapkan waktu yang cukup, yakni H–1 dari perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan (pelaksanaan Rapid Tes Antigen)," ujarnya.

Load More