SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya melansir catatan akhir tahun (Catahu) 2020 yang dipaparkan dalam Webinar pada Rabu 23 Desember 2020. Salah satu yang dikritisi yakni terkait persoalan hak asasi manusia (HAM) dalam bidang perburuhan selama Pandemi Covid-19 di Jawa Timur.
Berdasarkan monitoring LBH Surabaya, persoalan pemenuhan ekosob ( hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya) di Jawa Timur sangat dominan sepanjang 2020, terutama saat pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut kian parah saat pemerintah provinsi memberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kota Surabaya raya. Dampak sangat nyata dari PSBB di sektor perburuhan yakni kasus pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami 3.140 buruh di 22 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik.
Kemudian, LBH juga mencatat 3.096 buruh atau pekerja mengalami pelanggaran selama pandemi. Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari daerah Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember.
Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya; dirumahkan tanpa status yang jelas berjumlah sebesar 17 persen; pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 32 persen; tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tak mampu karena dampak covid 19 14 persen; pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja 22 persen; Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 3 persen.
Berikutnya terkait perlindungan hukum buruh migran, pada 2020 LBH Surabaya mendapingi buruh migrant yang diduga melakukan pelanggaran (overstay) di negara Hongkong.
Dalam penangan ini Pekerja buruh migrant yang sudah bekerja kurang lebih 1 tahun dihadapkan dengan permasahan hukum, bahkan disidangkan di pengadilan setempat dan diputus pelanggaran (overstay).
Namun selama proses peradilan tersebut pemerintah tidak hadir di saat warga Negara Indonesia berhadapan dengan hukum. Artinya, pemerintah mengabaikan (General Declaration Of Human Right) di pasal 4, 5,6,7 dan 9. Dengan begitu jelas Negara abai terhadap persoalan buruh migrant ini.
Adapun terkait penanganan kasus, LBH melaporkan telah memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi.
Baca Juga: Profil Djoko Saptoadji, Suami Tri Rismaharini yang Jarang Disorot Publik
Untuk litigasi, sepanjang 2020 LBH Surabaya menangani sebanyak 14 kasus litigasi, terdiri dari 11 kasus pidana dan 3 kasus perdata. Sementara untuk kasus nonlitigasi menangani sebanyak 6 kasus.
Untuk kasus litigasi yang ditangani LBH diantaranya; kriminalisasi petani Puncu Kediri, kriminalisasi Petani Pakel Banyuwangi, kriminalisasi aktivis lingkungan waduk sepat, kasus KDRT, kasus penyebaran konten asusila di media social, pemerkosaan dilakukan oleh apparat kepolisian dan kasus Gus Cabul Jombang.
Adapun untuk kasus Nonlitigasi diantaranya; kasus konflik lahan antara TNI AL dengan 10 desa di Pasuruan, kasus sengketa informasi atas lahan Waduk Sepat, kasus sengketa lahan warga Bulak Banteng Bandarejo melawan TNI AL serta kasus sengketa hubungan industrial buruh Hotel Garden Pallace.
Berita Terkait
-
Profil Djoko Saptoadji, Suami Tri Rismaharini yang Jarang Disorot Publik
-
Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
-
Kata Eri Cahyadi, Mensos Tri Rismaharini Enggak Tegaan Lihat Orang Susah
-
Kebijakan Pertama Mensos Risma Hapus Bansos Tunai, Semua Jadi Elektronik
-
Sah Jadi Menteri Sosial, Risma: Kami Harus Bekerja Keras
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya