SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya melansir catatan akhir tahun (Catahu) 2020 yang dipaparkan dalam Webinar pada Rabu 23 Desember 2020. Salah satu yang dikritisi yakni terkait persoalan hak asasi manusia (HAM) dalam bidang perburuhan selama Pandemi Covid-19 di Jawa Timur.
Berdasarkan monitoring LBH Surabaya, persoalan pemenuhan ekosob ( hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya) di Jawa Timur sangat dominan sepanjang 2020, terutama saat pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut kian parah saat pemerintah provinsi memberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kota Surabaya raya. Dampak sangat nyata dari PSBB di sektor perburuhan yakni kasus pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami 3.140 buruh di 22 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik.
Kemudian, LBH juga mencatat 3.096 buruh atau pekerja mengalami pelanggaran selama pandemi. Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari daerah Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember.
Baca Juga: Profil Djoko Saptoadji, Suami Tri Rismaharini yang Jarang Disorot Publik
Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya; dirumahkan tanpa status yang jelas berjumlah sebesar 17 persen; pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 32 persen; tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tak mampu karena dampak covid 19 14 persen; pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja 22 persen; Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 3 persen.
Berikutnya terkait perlindungan hukum buruh migran, pada 2020 LBH Surabaya mendapingi buruh migrant yang diduga melakukan pelanggaran (overstay) di negara Hongkong.
Dalam penangan ini Pekerja buruh migrant yang sudah bekerja kurang lebih 1 tahun dihadapkan dengan permasahan hukum, bahkan disidangkan di pengadilan setempat dan diputus pelanggaran (overstay).
Namun selama proses peradilan tersebut pemerintah tidak hadir di saat warga Negara Indonesia berhadapan dengan hukum. Artinya, pemerintah mengabaikan (General Declaration Of Human Right) di pasal 4, 5,6,7 dan 9. Dengan begitu jelas Negara abai terhadap persoalan buruh migrant ini.
Adapun terkait penanganan kasus, LBH melaporkan telah memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi.
Baca Juga: Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
Untuk litigasi, sepanjang 2020 LBH Surabaya menangani sebanyak 14 kasus litigasi, terdiri dari 11 kasus pidana dan 3 kasus perdata. Sementara untuk kasus nonlitigasi menangani sebanyak 6 kasus.
Berita Terkait
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Siapa Miles de Vries? Winger FC Utrecht Keturunan Surabaya OTW Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia
-
Performa Gemilang Rayhan Hannan, Kode Keras untuk Gerald Vanenburg?
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik
-
BRI Jadi Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang