SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya melansir catatan akhir tahun (Catahu) 2020 yang dipaparkan dalam Webinar pada Rabu 23 Desember 2020. Salah satu yang dikritisi yakni terkait persoalan hak asasi manusia (HAM) dalam bidang perburuhan selama Pandemi Covid-19 di Jawa Timur.
Berdasarkan monitoring LBH Surabaya, persoalan pemenuhan ekosob ( hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya) di Jawa Timur sangat dominan sepanjang 2020, terutama saat pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut kian parah saat pemerintah provinsi memberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kota Surabaya raya. Dampak sangat nyata dari PSBB di sektor perburuhan yakni kasus pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami 3.140 buruh di 22 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik.
Kemudian, LBH juga mencatat 3.096 buruh atau pekerja mengalami pelanggaran selama pandemi. Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari daerah Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember.
Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya; dirumahkan tanpa status yang jelas berjumlah sebesar 17 persen; pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 32 persen; tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tak mampu karena dampak covid 19 14 persen; pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja 22 persen; Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 3 persen.
Berikutnya terkait perlindungan hukum buruh migran, pada 2020 LBH Surabaya mendapingi buruh migrant yang diduga melakukan pelanggaran (overstay) di negara Hongkong.
Dalam penangan ini Pekerja buruh migrant yang sudah bekerja kurang lebih 1 tahun dihadapkan dengan permasahan hukum, bahkan disidangkan di pengadilan setempat dan diputus pelanggaran (overstay).
Namun selama proses peradilan tersebut pemerintah tidak hadir di saat warga Negara Indonesia berhadapan dengan hukum. Artinya, pemerintah mengabaikan (General Declaration Of Human Right) di pasal 4, 5,6,7 dan 9. Dengan begitu jelas Negara abai terhadap persoalan buruh migrant ini.
Adapun terkait penanganan kasus, LBH melaporkan telah memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi.
Baca Juga: Profil Djoko Saptoadji, Suami Tri Rismaharini yang Jarang Disorot Publik
Untuk litigasi, sepanjang 2020 LBH Surabaya menangani sebanyak 14 kasus litigasi, terdiri dari 11 kasus pidana dan 3 kasus perdata. Sementara untuk kasus nonlitigasi menangani sebanyak 6 kasus.
Untuk kasus litigasi yang ditangani LBH diantaranya; kriminalisasi petani Puncu Kediri, kriminalisasi Petani Pakel Banyuwangi, kriminalisasi aktivis lingkungan waduk sepat, kasus KDRT, kasus penyebaran konten asusila di media social, pemerkosaan dilakukan oleh apparat kepolisian dan kasus Gus Cabul Jombang.
Adapun untuk kasus Nonlitigasi diantaranya; kasus konflik lahan antara TNI AL dengan 10 desa di Pasuruan, kasus sengketa informasi atas lahan Waduk Sepat, kasus sengketa lahan warga Bulak Banteng Bandarejo melawan TNI AL serta kasus sengketa hubungan industrial buruh Hotel Garden Pallace.
Berita Terkait
-
Profil Djoko Saptoadji, Suami Tri Rismaharini yang Jarang Disorot Publik
-
Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
-
Kata Eri Cahyadi, Mensos Tri Rismaharini Enggak Tegaan Lihat Orang Susah
-
Kebijakan Pertama Mensos Risma Hapus Bansos Tunai, Semua Jadi Elektronik
-
Sah Jadi Menteri Sosial, Risma: Kami Harus Bekerja Keras
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal
-
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim
-
Khofifah Dorong Museum Mpu Tantular Jatim lewat Kolaborasi dengan Rahmat Museum
-
Bikin Anak-Anak Gampang Beli Miras, Toko 'Nakal' di Pemukiman Wonokromo Disegel Satpol PP Surabaya