SuaraJatim.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta baru adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga berinisial NR (45) di Desa Suruhan Lor, Tulungagung, Jawa Timur yang terjadi pada 19 November 2020.
Melalui serangkaian adegan rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu
"Fakta ini diakui oleh tersangka, dan ditunjukkan dalam adegan rekonstruksi yang kami lakukan tadi," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono.
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual awalnya terungkap dari visum yang dilakukan tim Dokkes RS Bhayangkara yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Luka itu dicurigai sebagai serangan seksual terhadap korban, dan dilakukan setelah korban meninggal.
Dugaan ini dikuatkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lalu dipraktikkan dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan tersangka.
Ada 75 adegan yang diperagakan tersangka, termasuk adegan serangan seksual terhadap korban yang telah meregang nyawa.
"Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak ke sana, kami fokuskan pada dendam," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan, rekonstruksi sendiri sengaja dilakukan di Mapolres Tulungagung karena mempertimbangkan keamanan tersangka, serta mencegah terjadinya kerumunan warga.
Baca Juga: Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
"Yang ditakutkan keamanan pada tersangka," ujar Yudho.
Sebelumnya, BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11).
Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.
Pembunuhan terjadi selepas korban menjalankan ibadah shalat isha di masjid, dekat rumahnya.
BS yang sudah mengintai membekap korban agar korban tidak teriak. Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi dan tang.
Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
-
Biadab! Bos Susu Gebuki Buruh Sampai Tewas di Depan Anak-Istri karena Sapi
-
Gegara Usir Sapi Pakai Tongkat, Buruh Dihajar Hingga Tewas di Depan Istri
-
Janda Pemilik Warkop Tewas Dibunuh, Ini Kondisinya
-
Pria Diduga Pembunuh Janda Pemilik Warkop Terekam CCTV
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon