SuaraJatim.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta baru adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga berinisial NR (45) di Desa Suruhan Lor, Tulungagung, Jawa Timur yang terjadi pada 19 November 2020.
Melalui serangkaian adegan rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu
"Fakta ini diakui oleh tersangka, dan ditunjukkan dalam adegan rekonstruksi yang kami lakukan tadi," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono.
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual awalnya terungkap dari visum yang dilakukan tim Dokkes RS Bhayangkara yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Luka itu dicurigai sebagai serangan seksual terhadap korban, dan dilakukan setelah korban meninggal.
Dugaan ini dikuatkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lalu dipraktikkan dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan tersangka.
Ada 75 adegan yang diperagakan tersangka, termasuk adegan serangan seksual terhadap korban yang telah meregang nyawa.
"Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak ke sana, kami fokuskan pada dendam," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan, rekonstruksi sendiri sengaja dilakukan di Mapolres Tulungagung karena mempertimbangkan keamanan tersangka, serta mencegah terjadinya kerumunan warga.
Baca Juga: Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
"Yang ditakutkan keamanan pada tersangka," ujar Yudho.
Sebelumnya, BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11).
Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.
Pembunuhan terjadi selepas korban menjalankan ibadah shalat isha di masjid, dekat rumahnya.
BS yang sudah mengintai membekap korban agar korban tidak teriak. Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi dan tang.
Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
-
Biadab! Bos Susu Gebuki Buruh Sampai Tewas di Depan Anak-Istri karena Sapi
-
Gegara Usir Sapi Pakai Tongkat, Buruh Dihajar Hingga Tewas di Depan Istri
-
Janda Pemilik Warkop Tewas Dibunuh, Ini Kondisinya
-
Pria Diduga Pembunuh Janda Pemilik Warkop Terekam CCTV
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya
-
Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar