SuaraJatim.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta baru adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga berinisial NR (45) di Desa Suruhan Lor, Tulungagung, Jawa Timur yang terjadi pada 19 November 2020.
Melalui serangkaian adegan rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu
"Fakta ini diakui oleh tersangka, dan ditunjukkan dalam adegan rekonstruksi yang kami lakukan tadi," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono.
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual awalnya terungkap dari visum yang dilakukan tim Dokkes RS Bhayangkara yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Luka itu dicurigai sebagai serangan seksual terhadap korban, dan dilakukan setelah korban meninggal.
Dugaan ini dikuatkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lalu dipraktikkan dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan tersangka.
Ada 75 adegan yang diperagakan tersangka, termasuk adegan serangan seksual terhadap korban yang telah meregang nyawa.
"Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak ke sana, kami fokuskan pada dendam," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan, rekonstruksi sendiri sengaja dilakukan di Mapolres Tulungagung karena mempertimbangkan keamanan tersangka, serta mencegah terjadinya kerumunan warga.
Baca Juga: Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
"Yang ditakutkan keamanan pada tersangka," ujar Yudho.
Sebelumnya, BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11).
Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.
Pembunuhan terjadi selepas korban menjalankan ibadah shalat isha di masjid, dekat rumahnya.
BS yang sudah mengintai membekap korban agar korban tidak teriak. Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi dan tang.
Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
-
Biadab! Bos Susu Gebuki Buruh Sampai Tewas di Depan Anak-Istri karena Sapi
-
Gegara Usir Sapi Pakai Tongkat, Buruh Dihajar Hingga Tewas di Depan Istri
-
Janda Pemilik Warkop Tewas Dibunuh, Ini Kondisinya
-
Pria Diduga Pembunuh Janda Pemilik Warkop Terekam CCTV
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal