SuaraJatim.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta baru adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga berinisial NR (45) di Desa Suruhan Lor, Tulungagung, Jawa Timur yang terjadi pada 19 November 2020.
Melalui serangkaian adegan rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu
"Fakta ini diakui oleh tersangka, dan ditunjukkan dalam adegan rekonstruksi yang kami lakukan tadi," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono.
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual awalnya terungkap dari visum yang dilakukan tim Dokkes RS Bhayangkara yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Luka itu dicurigai sebagai serangan seksual terhadap korban, dan dilakukan setelah korban meninggal.
Dugaan ini dikuatkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lalu dipraktikkan dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan tersangka.
Ada 75 adegan yang diperagakan tersangka, termasuk adegan serangan seksual terhadap korban yang telah meregang nyawa.
"Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak ke sana, kami fokuskan pada dendam," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan, rekonstruksi sendiri sengaja dilakukan di Mapolres Tulungagung karena mempertimbangkan keamanan tersangka, serta mencegah terjadinya kerumunan warga.
Baca Juga: Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
"Yang ditakutkan keamanan pada tersangka," ujar Yudho.
Sebelumnya, BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11).
Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.
Pembunuhan terjadi selepas korban menjalankan ibadah shalat isha di masjid, dekat rumahnya.
BS yang sudah mengintai membekap korban agar korban tidak teriak. Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi dan tang.
Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
-
Biadab! Bos Susu Gebuki Buruh Sampai Tewas di Depan Anak-Istri karena Sapi
-
Gegara Usir Sapi Pakai Tongkat, Buruh Dihajar Hingga Tewas di Depan Istri
-
Janda Pemilik Warkop Tewas Dibunuh, Ini Kondisinya
-
Pria Diduga Pembunuh Janda Pemilik Warkop Terekam CCTV
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan