Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Desember 2020 | 10:23 WIB
Ilustrasi rapid test antigen para calon penumpang kereta api [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Libur panjang akhir tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Manajemen PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengimbau para penumpang kereta api melakukan rapid test antigen pada H-1.

Rapid test antigen pada H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan ini penting untuk menghindari kerumunan atau antrean sehingga terhindar dari potensi tertinggal kereta.

"Untuk menghindari risiko tertinggal KA, seluruh calon pengguna yang memilih untuk melakukan rapid test antigen di stasiun kami imbau untuk melakukan tes H-1 sebelum tanggal keberangkatan," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/12/2020).

Ia mengakui, pelaksanaan rapid test antigen di wilayah Daop 8 Surabaya sebelumnya sempat membeludak dan terjadi antrean panjang, sehingga manajemen menambah pelayanan rapid test antigen di Stasiun Sidoarjo.

Baca Juga: Jemaat Gereja Katedral dari Luar Kota Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

"Sebelumnya, tiga stasiun yang menyediakan rapid test antigen, masing-masing Stasiun Surabaya Gubeng, Pasar Turi, dan Malang, yang hingga kini telah melayani sedikitnya 1.500 penumpang, hingga Rabu sore," katanya.

"Oleh karena itu dengan banyaknya calon penumpang, kami imbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan juga datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrian rapid test antigen di Stasiun cukup padat," katanya.

Sementara itu, syarat calon penumpang KA untuk melakukan rapid test antigen adalah dengan menunjukkan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid test antigen, kemudian membayar sebesar Rp105 ribu.

Sebelumnya, pemberlakuan tes rapid antigen sebagai syarat melakukan perjalanan KA untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Merujuk aturan itu, Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan rapid test antigen sejak Selasa (22/12) di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang. Dan, sudah mulai mewajibkan kepada seluruh calon penumpang KA untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen sejak Selasa (22/12). Adapun berkas rapid test antigen berlaku tiga hari setelah tanggal tes cepat dilakukan.

Baca Juga: Pemobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen di Libur Nataru, Tapi...

Load More