SuaraJatim.id - Penyidik Bareskrim Polri, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa dirinya tengah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Pengakuan itu disampaikan Totok sebagai saksi dalam sidang terdakwa Irjen Napoleon dalam perkara suap Red Notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Berawal tim hukum Napoleon menanyakan kepada saksi Totok apakah saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan milik Napoleon melalui Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK?
Saksi Totok pun sempat enggan menjawab pertanyaan tersebut, alasannya laporan hasil analisis atau LHA dalam penyidikan kasus itu sangat rahasia.
"Saya kira itu dalam proses penyidikan karena LHA sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.
Mendengar jawaban Totok, tim kuasa hukum Napoleoan malah meminta Totok tetap menyampaikan dalam ruang sidang. Lantaran sidang terbuka untuk umum.
"Apakah pada saat saudara saksi melakukan penyidikan terhadap perkara irjen Napoleon Bonaparte, apakah saudara saksi melakukan penelusuran terhadap nomor rekening atau transaksi atas namanya?" tanya tim hukum Napoleon kembali.
"iya, melakukan," jawab Totok.
Mendengar jawaban saksi Totok, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pun memotong. Tim Jaksa meminta majelis hakim agar jawaban saksi Totok kembali ke perkara Red Notice bukan untuk perkara lainnya.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa
"Izin Yang Mulia sebentar, mungkin kita terbatas dalam perkara ini, apakah penyidik melakukan itu dalam perkara lain, sehingga tidak relevan khusus perkara ini sekarang. terima kasih yang mulia," ujar Jaksa menyela.
Masih dalam kesempatan yang sama, tim hukum Napoleon tetap meminta saksi Totok untuk diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dalam penyidikannya itu.
Mendengar perdebatan itu, majelis hakim pun memberikan kesempatan Totok untuk menyampaikan apa yang ditanyakan oleh tim hukum Napoleon.
Kemudian, tim hukum Napoleon pun menanyakan apakah ditemukan bukti transaksi dari pihak lain yang berkaitan dengan terdakwa.
"Begini pak pengacara, yang kami telusuri waktu itu berkaitan dengan pasal 5, pasal 11, pasal 12, sama pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya, karena menyangkut substansi, berbeda pasal," ujar Totok.
Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan