SuaraJatim.id - Penyidik Bareskrim Polri, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa dirinya tengah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Pengakuan itu disampaikan Totok sebagai saksi dalam sidang terdakwa Irjen Napoleon dalam perkara suap Red Notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Berawal tim hukum Napoleon menanyakan kepada saksi Totok apakah saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan milik Napoleon melalui Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK?
Saksi Totok pun sempat enggan menjawab pertanyaan tersebut, alasannya laporan hasil analisis atau LHA dalam penyidikan kasus itu sangat rahasia.
"Saya kira itu dalam proses penyidikan karena LHA sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.
Mendengar jawaban Totok, tim kuasa hukum Napoleoan malah meminta Totok tetap menyampaikan dalam ruang sidang. Lantaran sidang terbuka untuk umum.
"Apakah pada saat saudara saksi melakukan penyidikan terhadap perkara irjen Napoleon Bonaparte, apakah saudara saksi melakukan penelusuran terhadap nomor rekening atau transaksi atas namanya?" tanya tim hukum Napoleon kembali.
"iya, melakukan," jawab Totok.
Mendengar jawaban saksi Totok, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pun memotong. Tim Jaksa meminta majelis hakim agar jawaban saksi Totok kembali ke perkara Red Notice bukan untuk perkara lainnya.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa
"Izin Yang Mulia sebentar, mungkin kita terbatas dalam perkara ini, apakah penyidik melakukan itu dalam perkara lain, sehingga tidak relevan khusus perkara ini sekarang. terima kasih yang mulia," ujar Jaksa menyela.
Masih dalam kesempatan yang sama, tim hukum Napoleon tetap meminta saksi Totok untuk diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dalam penyidikannya itu.
Mendengar perdebatan itu, majelis hakim pun memberikan kesempatan Totok untuk menyampaikan apa yang ditanyakan oleh tim hukum Napoleon.
Kemudian, tim hukum Napoleon pun menanyakan apakah ditemukan bukti transaksi dari pihak lain yang berkaitan dengan terdakwa.
"Begini pak pengacara, yang kami telusuri waktu itu berkaitan dengan pasal 5, pasal 11, pasal 12, sama pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya, karena menyangkut substansi, berbeda pasal," ujar Totok.
Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya