Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 31 Desember 2020 | 10:56 WIB
Polisi dan TNI di Jombang bersihkan atribut FPI (Foto: beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Merespons pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI), puluhan polisi dan TNI segera melakukan pembersihan atribut FPI di Jombang, Jawa Timur.

Pertama mereka mendatangi rumah salah satu simpatisan FPI bernama Bakir di Desa/Kecamatan Ploso. Kedatangan petugas ini untuk mencopot bendera besar berlogo FPI, Rabu (30/12/2020) malam.

Puluhan aparat dari Polres dan Kodim 0814 Jombang itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan dan Kasdim 0814 Jombang Mayor Inf Harjono.

Pencopotan atribut FPI ini berlangsung aman. Tidak ada perlawanan dari sang pemilik. Dalam bendera tersebut juga terdapat gambar Habieb Rizieq Shihab dengan tulisan imam besar FPI. Petugas kemudian mencopoti tiang berikut bendera tersebut.

Baca Juga: PCNU Magetan Dukung FPI Dibubarkan, Ini Alasannya..

Kompol Ari Trestiawan mengatakan, setelah SKB (surat keputusan bersama) ditandatangani, maka kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini.

"Banner, pamflet maupun atribut FPI yang ada di Jombang sudah kita turunkan. Karena FPI sudah dibubarkan dan tidak ada lagi aktivitas," kata Wakapolres, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Kamis (31/12/2020).

"Untuk itu, penggunaan segala bentuk atribut FPI dilarang di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan masyarakat diimbau agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI. Juga melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah secara sah membubarkan FPI. Dengan begitu, segala aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam secara resmi dilarang.

Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri. FPI sudah tidak mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: FPI Bubar, PA 212 Desak Kasus Tembak Mati 6 Pengawal Habib Dituntaskan

Load More