SuaraJatim.id - Merespons pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI), puluhan polisi dan TNI segera melakukan pembersihan atribut FPI di Jombang, Jawa Timur.
Pertama mereka mendatangi rumah salah satu simpatisan FPI bernama Bakir di Desa/Kecamatan Ploso. Kedatangan petugas ini untuk mencopot bendera besar berlogo FPI, Rabu (30/12/2020) malam.
Puluhan aparat dari Polres dan Kodim 0814 Jombang itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan dan Kasdim 0814 Jombang Mayor Inf Harjono.
Pencopotan atribut FPI ini berlangsung aman. Tidak ada perlawanan dari sang pemilik. Dalam bendera tersebut juga terdapat gambar Habieb Rizieq Shihab dengan tulisan imam besar FPI. Petugas kemudian mencopoti tiang berikut bendera tersebut.
Kompol Ari Trestiawan mengatakan, setelah SKB (surat keputusan bersama) ditandatangani, maka kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini.
"Banner, pamflet maupun atribut FPI yang ada di Jombang sudah kita turunkan. Karena FPI sudah dibubarkan dan tidak ada lagi aktivitas," kata Wakapolres, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Kamis (31/12/2020).
"Untuk itu, penggunaan segala bentuk atribut FPI dilarang di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan masyarakat diimbau agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI. Juga melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah secara sah membubarkan FPI. Dengan begitu, segala aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam secara resmi dilarang.
Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri. FPI sudah tidak mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Baca Juga: PCNU Magetan Dukung FPI Dibubarkan, Ini Alasannya..
Berita Terkait
-
PCNU Magetan Dukung FPI Dibubarkan, Ini Alasannya..
-
FPI Bubar, PA 212 Desak Kasus Tembak Mati 6 Pengawal Habib Dituntaskan
-
Front Pembela Islam Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Kendaraan Baru FPI
-
Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI
-
FPI Dibubarkan, PA 212 Minta Tuntaskan Proses Hukum Kematian 6 Pengawal HRS
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran