Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Januari 2021 | 16:42 WIB
Kapolri Idham Aziz. (Foto: Antara)

SuaraJatim.id - Setelah pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021.

Maklumat ini tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (01/01/2020).

Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersam (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Larangan FPI Beredar di Internet, Dewan Pers: Pemberitaan Tak Bisa Dilarang

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan SKB, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk / banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," katanya.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

Baca Juga: Kapolri Larang Konten FPI Beredar di Internet, Ini Respon Dewan Pers

Tag

Load More