SuaraJatim.id - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tetap mempertahankan kegiatan pembelajaran dari rumah. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 423/10928/419.033/2020, yang mulai berlaku sejak SE ini diterbitkan.
Dalam surat edaran tersebut, berisi tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Wilayah Kota Kediri. SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021.
“Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR). Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (1/1/2021).
Dia juga menambahkan, camat selaku Ketua Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran dan larangan mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka oleh camat, Wali Kota Kediri mengungkapkan, dalam SE juga dipastikan kegiatan pembelajaran di Kota Kediri berjalan dengan baik.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab. Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya,” tambahnya.
Tidak cukup sampai disitu, Wali Kota Kediri menuturkan bahwa di dalam SE ini juga mengatur bagi sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra