SuaraJatim.id - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tetap mempertahankan kegiatan pembelajaran dari rumah. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 423/10928/419.033/2020, yang mulai berlaku sejak SE ini diterbitkan.
Dalam surat edaran tersebut, berisi tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Wilayah Kota Kediri. SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021.
“Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR). Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (1/1/2021).
Dia juga menambahkan, camat selaku Ketua Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kubu Raya Kalbar Ditunda, Ini Alasannya
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran dan larangan mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka oleh camat, Wali Kota Kediri mengungkapkan, dalam SE juga dipastikan kegiatan pembelajaran di Kota Kediri berjalan dengan baik.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab. Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya,” tambahnya.
Tidak cukup sampai disitu, Wali Kota Kediri menuturkan bahwa di dalam SE ini juga mengatur bagi sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya