Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 04 Januari 2021 | 20:14 WIB
Andie Peci (abu-abu kanan) saat diamankan oleh petugas Polsek Sukomanunggal saat menggelar demo di PT Gorom Kencana Surabaya. [Tangkapan layar apilikasi perpesanan WhatsApp]

SuaraJatim.id - Pentolan Bonek yang juga Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Jawa Timur (FSBK-KASBI Jatim) Andie Kristiantono atau dikenal dengan Andie Peci  akhirnya dibebaskan petugas kepolisian.

Sebelumnya ia diamankan kepolisian karena memimpin aksi  unjuk rasa di PT Gorom Kencana Surabaya.

"Pemeriksaan sudah selesai dan diizinkan pulang oleh pihak kepolisian," kata Tim Advokasi LBH Surabaya Jauhar Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, polisi menyatakan Andie Peci diduga melanggar protokol kesehatan (prokes). Namun, pernyataan berbeda disampaikan Jauhar. Dia mengemukakan, tokoh supporter Persebaya ini ditangkap lantaran dinilai sebagai provokator oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Pentolan Bonek Andie Peci Ditangkap Polisi Saat Pimpin Aksi Buruh

"Tadi kata teman-teman, tiga orang saat di polsek sih dianggap sebagai provokator," ucapnya.

Bahkan, dibawanya Andie ke kantor polisi bukanlah sebagai bentuk pengamanan melainkan dinilai sebagai penangkapan. Jauhar menyebut jika hal itu juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan pihak kepolisian.

"Tentu secara hukum di Indonesia kan nggak ada istilah 'diamankan'. Kita juga mengupayakan kenapa kepolisian melakukan penangkapan yang sewenang-wenang, atau kalau menggunakan istilah mereka diamankan," katanya.

Meski ditangkap secara hukum, Jauhar juga mempertanyakan kepara kepolisian yang seharusnya tidak boleh melakukan penangkapan dengan seenaknya sendiri.

"Kalau dianggap seperti itu juga tidak bisa dilakukan penangkapan sewenang-wenang. Kami juga mempertanyakan kepada kepolisian," tambahnya.

Baca Juga: Eks Bomber Persebaya David da Silva Resmi Gabung Klub Malaysia

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang mereka gelar itu melibatkan 99 orang buruh PT Gorom Kencana dengan tuntutan agar dipekerjakan kembali dan diangkat menjadi buruh tetap serta menuntut upah sesuai UMK Surabaya 2020 sebesar Rp 4,5 juta.

Karena tidak diperbolehkan masuk, puluhan buruh akhirnya mencoba menerabas secara paksa. Dengan tujuan agar dapat dipekerjakan kembali oleh PT Gorom Kencana. Anggota FSBK yang kebetulan mayoritasnya perempuan, mereka pun kalah dalam aksi saling dorong itu.

Sebelumnya, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko mengatakan,  Andie Peci dan dua orang lainnya tidak ditangkap, melainkan hanya diamankan untuk didalami keterangannya.

"Bukan ditangkap ya, cuman diamankan," kata Wimboko saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Sampai saat ini ketiga orang yang diamankan tersebut belum dibebaskan. Sementara polisi masih melakukan pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran prokes.

"Iya benar (terkait prokes), sekarang masih didalami," ujarnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More