SuaraJatim.id - Front Pembela Islam (FPI) sudah resmi dibubarkan. Namun sejumlah elite-nya telah mendeklarasikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam atau FPI versi baru.
Nama sudah dibikin, logo juga dikabarkan sudah ditetapkan. Lalu bagaimana dengan AD/ART organisasi? Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar mengatakan kemungkinan AD/ART dua ormas baru dan ormas pendahulunya itu bakalan sama.
Namun demikian, kata Aziz, sejauh ini para pendiri masih terus membahas dan menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan organisasi.
"AD/ART (Front Persatuan Islam) sama dengan Front Pembela Islam kemungkinan (sama)," ujar Aziz Yanuar, seperti dikutip dari hops.id, media jejaring suara.com.
Hal yang memantik rasa penasaran berikutnya tentu berkaitan dengan siapa saja nama pengurusnya. Aziz juga menyebut hal itu belum diputuskan secara resmi.
Andai pun ada sejumlah nama terkait kepengurusan yang beredar di publik, dipastikan bukanlah sebenarnya.
"Belum ada resmi. Kalau ada itu hoax," kata Aziz lagi.
Lalu bagaimana dengan logo, visi-misi dan hal lainnya. Aziz kemudian buka suara kembali. Kata dia, belum bisa dijelaskan bagaimana struktur organisasi dari Front Persatuan Islam ini.
"(Belum diumumkannya) karena belum disepakati dan diputuskan," kata dia.
Baca Juga: FPI Ubah Nama Lagi dari Front Persatuan Islam Jadi Front Pemersatu Islam
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung lahirnya Front Persatuan Islam. Dirinya menyebut ada syarat agar ormas ini bisa diterima masyarakat luas.
Syarat itu berkaitan dengan perangai organisasi. Sebab jika tabiat dahulu tak diubah, akan sulit bagi ormas ini akan membesar seperti halnya FPI yang dahulu.
"Kita lihat saja, dan saya juga ingin mengunderline mereka harus menampilkan politik yang elegan, yang santun, yang mematuhi hukum. Jangan melakukan kegiatan menggantikan fungsi polisi dan penegakan hukum," katanya disitat di saluran Youtube-nya, Minggu 3 Januari 2021.
Andaipun di kemudian hari jika masih ada hal yang demikian, kata dia, tak perlu ditiru. Dan pemimpin organisasi harus peringatkan hal penting itu kepada para anggotanya. Termasuk tidak lagi melakukan persekusi, terutama kepada ulama yang berbeda pendapat.
Kaos Front Persatuan Islam mulai dijual netizen
Lebih jauh, Refly memandang sebenarnya FPI sudah berubah menjadi ormas besar sejak 2016 lalu. Itu ditandai dengan masuknya FPI dalam kancah perpolitikan Jakarta. Kata Refly, FPI terlibat memperkarakan Basuki Tjahaja Purnama saat itu, karena dianggap salah berpidato.
Berita Terkait
-
FPI Ubah Nama Lagi dari Front Persatuan Islam Jadi Front Pemersatu Islam
-
FPI Bubar, Status Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Dicabut!
-
Hanya Beda Logo, AD/ART Front Persatuan Islam Sama dengan FPI Terlarang
-
FPI Ganti Nama, GP Ansor Kabupaten Tegal: PKI Ganti Nama Tetap PKI
-
Eks FPI dan Warga Kuningan Deklarasikan Front Persatuan Islam
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026