SuaraJatim.id - Setelah petunjuk teknis hukuman kebiri disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, hukuman bisa diterapkan sejak 7 Desember 2020.
Dan pelaku kekerasan seksual alias penjahat seksual pertama di Indonesia yang bakal menerima hukuman kebiri kimia adalah Muh Aris (22) warga Mengelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada 2 Mei 2019. Ia divonis bersalah karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim PN Mojokerto.
Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia. Meski mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.
Aris juga diadili karena memerkosa 1 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Aris divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Vonis ini baru diterapkan terhadap Aris setelah dia menjalani hukuman dalam vonis pertama.
Aris memerkosa sembilan anak dalam kurun waktu 2015 sampai Oktober 2018. Para korban menderita robek dan pendarahan pada alat vitalnya. Namun terdapat celah dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 bagi predator anak, seperti Aris untuk lolos dari kebiri kimia. Karena terpidana tidak serta merta menjalani tindakan tersebut setelah bebas dari pidana pokok.
Aris harus lebih dulu menjalani rangkaian penilaian klinis. Penilaian klinis ternyata menjadi tahap awal pelaksanaan kebiri kimia. Pada Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2020 dijelaskan penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiater, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
Tahap ini dilakukan oleh tim medis dan psikiater yang ditunjuk jaksa bersama Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Yakni paling lambat sembilan bulan sebelum Aris bebas dari pidana pokok yakni 12 tahun penjara terhitung sejak dia ditahan pada Mei 2018. Penilaian klinis yang akan menentukan Aris layak atau tidak menjalani hukuman kebiri kimia.
Baca Juga: Apa itu Kebiri Kimia?
Tim medis dan psikiater membutuhkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kriteria layak atau tidaknya seorang terpidana dihukum kebiri kimia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, kriteria layak atau tidak narapidana dikebiri kimia di PP Nomor 70 Tahun 2020 belum dijelaskan.
"Akan dijelaskan di peraturan menterinya (Permenkes)," ungkapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Pada tahap penilaian klinis inilah Aris berpeluang lolos dari kebiri kimia. Yaitu jika tim medis dan psikiater menyatakan jika Aris tidak layak menjalani kebiri kimia.
Jika Aris kembali dinyatakan tidak layak dikebiri kimia pada penilaian klinis ulang, jaksa hanya diminta membuat pemberitahuan tertulis ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang serta kesimpulan ulang dari tim medis dan psikiater.
"Memang diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, kalau hasil uji klinis dia tidak memenuhi syarat, maka ditunda 6 bulan untuk dilakukan uji klinis lagi. Dia bisa lolos atau tidak, tergantung uji klinis yang dilakukan Kemenkes. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 10 ayat (3) PP Nomor 70 Tahun 2020. Proses selanjutnya tidak dijelaskan di PP tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Resep Rendang Ayam Rumahan, Sajian dari Minang yang Mendunia
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!