SuaraJatim.id - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengabarkan kalau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menindaklanjutinya dengan merumuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Surabaya Raya dan Malang Raya.
"Karena ini efektif mulai Senin (11/1/2021), artinya sudah spesifik disampaikan oleh instruksi Mendagri apa saja pembatasan tambahan atau disebut sebagai pembatasan mikro," kata Emil, Kamis (7/1/2021).
Emil menambahkan, pemahaman akan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu disampaikan ke masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang phobia atau ketakutan ketika mendengar kata PSBB.
Baca Juga: Tiga Daerah di Malang Raya Minta Hanya Pembatasan Biasa, Bukan PSBB
"PSBB yang sekarang berbeda dengan yang selama ini diterapkan. Masalahnya untuk warga Surabaya ini kalau mendengar PSBB langsung sepaneng (tegang). PSBB kali ini bukan dilarang kegiatannya, tapi dibatasi kapasitasnya. Nah inilah yang kemudian membuat warga Surabaya pada wadul (ngadu) di media sosial minta jangan diberlakukan PSBB lagi," terangnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75 persen. Kemudian yang bekerja ada di kantor hanya 25 persen, sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan.
Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring, ini sama ada atau tidak adanya PSBB maupun Pembatasan Kegiatan juga tetap daring. Untuk jamaah tempat ibadah dibatasi 50 persen, sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50 persen.
Menurut Emil yang dibatasi adalah kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB.
"Keputusan pemerintah pusat itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri sudah turun," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Whisnu Sakti Protes Rencana Penerapan PSBB di Surabaya dan Malang
Instruksi ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dibahas dengan Forkopimda bagaimana strategi pelaksanaannya, terkait isu ini dan hal-hal lain yang penting. Seperti cek poin, sebenarnya pada pembatasan kegiatan maupun PSBB itu tidak ada.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Persebaya Siap Tempur Lawan Semen Padang, Bidik Tiga Poin Demi Finis Runner-Up Liga 1
-
Dari Surabaya untuk Indonesia, Munas VII APEKSI 2025 Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah
-
Persebaya Susuri Jalan Menuju Kompetisi Asia, Paul Munster Bakar Semangat
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Persebaya Harusnya Bisa Cetak 8 Gol ke Gawang Persik, Ini Kata Paul Munster
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi realme 14T 5G vs realme 14 5G, Duel HP 5G Murah
-
Sederet Manfaat Masker Kopi untuk Wajah, Lancarkan Aliran Darah Bikin Kulit Cerah
-
5 Pilihan HP Murah Terbaik: Harga Mulai Rp1 Jutaan, Tawarkan Spek Ciamik
-
Di Balik Nama Suzuki Fronx: Ketika Sebuah Nama Menceritakan Masa Depan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
Terkini
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
-
Lari Sambil Curhat ke DPRD Jatim, Aspirasi Run 2025 Buka Jalan Warga Bertemu Wakil Rakyat