SuaraJatim.id - Rencana pembatasan aktivitas masyarakat Jawa-Bali yang akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2020, membuat para pedagang kecil kelimpungan. Mereka tidak bisa lagi berpikir cara mengantisipasi keuangan jika benar pembatasan diterapkan.
Di Surabaya yang termasuk menjadi project Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Para pedagang sudah mulai resah. Seperti warung nasi, warung kopi bahkan usaha laundry.
Mufid pedagang warung kopi warga Wonocolo Surabaya, memilih pasrah dengan peraturan pemerintah mengenai PSBB. Pasalnya, dia tidak bisa lagi berbuat apa-apa untuk menopang perekonomian keluarganya jika PSBB berlaku.
Selama ini, penghasilan utamanya hanya diharapkan dari warung kopi untuk menghidupi istri dan tiga anaknya.
"Mau apa lagi. Saya pasrah. Mau usaha lain juga tidak memungkinkan. Satu persoalan dana dan yang kedua meski usaha lain juga tetap ada pembatasan," katanya pada Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Novi pedagang warung kopi lainnya juga berpikiran sama dengan Mufid. Dia tidak bisa berharap banyak dari rencana pemerintah. Bahkan dia mengatakan, PSBB itu hanya untuk orang kecil kalau pejabat bebas karena perekonomiannya lebih bagus.
"PSBB itu hanya untuk orang kecil seperti saya. Kalau pejabat mah bebas," tegasnya.
Sementara Adi, pengusaha laundry di Jemurwonosari Lebar Surabaya juga menyampaikan kegelisahannya. Dia berharap tidak ada PSBB. Karena dengan adanya PSBB pasti akan merugikan usahanya.
Sistem daring yang diberlakukan bagi mahasiswa dan pelajar sudah mengurangi pemasukan. Karena rata-rata pelanggannya adalah mahasiswa, pelajar dan karyawan.
Baca Juga: Aturan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021
"Mungkin pemerintah bisa mencari cara lain atau gimana. Kalau PSBB pasti akan mematikan usaha seperti saya. Bayangkan, kalau ada pembatasan aktivitas seperti bekerja di rumah atau work from home (WFH), jelas tidak ada orang yang akan cuci baju di laundry. Mereka pasti akan memilih mencuci bajunya sendiri di rumah," katanya.
"Adanya sistem daring saja sudah mengurangi pemasukan saya. Apalagi ini mau ditambah PSBB," keluhnya.
Sesuai data yang diterima Suara.com, PSBB akan diberlakukan di beberapa daerah termasuk Jawa Timur (Jatim). Jatim sendiri akan diberlakukan di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo ditambah Malang Raya.
Di provinsi lain ada DKI Jakarta. Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barata dan Cimahi.
Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. DI Yogyakarta meliputi Gunung Kidul, Sleman dan Kulonprogo. Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Bali meliputi Kota Denpasar dan Badung.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
HIV di Jatim Masih Tinggi, DPRD Minta Edukasi dan Deteksi Dini Diperluas
-
DPRD Jatim Tindak Gangguan Digital Sosial, dari Judi Online hingga Sound Horeg
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November
-
Viral! SPPG Kencong Kediri Bagi-bagi Jumat Berkah dengan Tempel Uang di Tray MBG
-
OTT KPK: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 6 Orang Lain Dibawa ke Jakarta