SuaraJatim.id - Sebanyak 7 siswi SMP Gresik yang melakukan perundungan terhadap kawannya sudah diperiksa oleh kepolisian setempat. Ternyata terungkap motif perundungan karena cemburu salah satu terduga pelaku dengan korban.
Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan sudah memeriksa semua terduga pelaku. Menurutnya perundungan itu karena cemburu dengan korban berinisial ANS (11) yang telah keluar dengan pacar salah satu terduga pelaku berinisial AP.
"Iya benar kami telah melakukan pemeriksaan tethadap ke tujuh pelaku. Namun status tetduga pelaku masih saksi, belum jadi tersangka," kata Eko Islandar, Jumat (8/1/2021).
Adapun kronologis perundungan itu bermula saat terduga AP mengetahui pacarnya jalan bersama dengan korban ASN. Merasa cemburu, AP kemudian merencanakan pertemuan dengan mengajak bertemu di Alun-alun Gresik.
Supaya tidak curiga, AP dengan dua teman lainnya CC dan DD mengajak korban ke lokasi yang ditentukan dengan alasan mencari sport foto. Sesampai di alun-alun di sana sudah menunggu terduga pelaku lainnya, antara lain, IQ, HD, AM, NY, dan DA.
Selanjutnya, salah satu di antara mereka menanyakan kepada korban apakah ASN keluar bersama dengan pacar AP. Namun jawaban ASN mengelak, sehingga sejumlah terduga pelaku yang semuanya perempuan itu marah dan langsung melakukan kekerasan.
"Mereka melakukan kekerasan terhadap korban, satu orang mengabadikan video yang belakangan video itu viral di media sosial," terangnya.
Adapun sesuai keterangan polisi, HD menjabak rambut korban, lalu DD menendang punggung korban, disusul AP menendang punggung korban dan memukul kepala korban, selanjutnya NY juga menendang punggung korban dan memukul kepala korban sebalah kiri.
Akibat dari tindak kekerasan itu, korban mengalami luka-luka memar di bagian punggung belakang atas dan bawah. Kondisi korban saat ini masih menjalani bimbingan konseling.
Baca Juga: Gresik Terapkan PSBB, Jam Malam dan Chek Poin Pada 11-25 Januari Nanti
"Para terduga pelaku merupakan teman bermain, tidak satu sekolah. Diduga perilakunya merupakan spontanitas karena rasa cemburu," pungkasnya.
Karena kesalahannya, semua terduga pelaku AP, CC, DD, IQ, HD, AM, NY, dan DA diancam pidana. Mereka dikenai pasal 70 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan perilaku khusus terdahap terduga pelaku. Mengingat semuanya merupakan anak di bawah umur.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Gresik Terapkan PSBB, Jam Malam dan Chek Poin Pada 11-25 Januari Nanti
-
7 Siswi SMP Gresik Pelaku Perundungan yang Viral di Media Sosial Ditangkap
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka pada Kasus Perundungan Anak di Cilacap
-
Kilas Balik 2020: PT Semen Gresik Alokasikan Miliaran Rupiah untuk CSR
-
Viral Video Aksi Bullying, Seorang Perempuan Berhijab Dikeroyok 5 Remaja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita