
SuaraJatim.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, KH Ahmad Zamrodji tutup usia. Ia meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (11/1/2021) dini hari.
Kabar meninggalnya Kyai Zamrodji dibenarkan oleh Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi. Ketika dihubungi melalui ponselnya, KH Ahmad Zamrodji meninggal karena diabetes dan gagal ginjal.
Ia membantah meninggalnya Ketua MUI Kabupaten Blitar gegara terpapar Covid-19.
"Tidak benar. Jadi selama perawatan, beliau sudah tiga kali menjalani swab dan alhamdulillah hasilnya negatif semua," kata Jamil Mashadi, Senin (11/01/2021).
Baca Juga: Sinovac Dicap Halal, IDI: Vaksin Jangan Dilihat dari Merek atau Negaranya
Jamil menjelaskan, adapun penyakit diabetes yang diderita Kiai Zamrodji sejak sepuluh tahun yang lalu. Baru sekitar setahun lamanya ia juga mengalami gagal ginjal.
Semenjak itu, KH Zamrodji harus menjadi cuci darah rutin di RSUD Ngudi Waluyo. Itu dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Seminggu dua kali hemodialisa di sela kesibukan beliau mengajar di Ponpes dan MA Ma'arif. Hari Senin yang lalu lemas, kemudian jadwal cuci darah lagi hari kamis sudah lemas. Oleh pendamping disarankan rawat inap," ujarnya.
Jamil menjelaskan, karena dirawat di situasi pandemi, maka sesuai protokol kesehatan, KH Zamrodji pun menjalani swab. Dari tiga kali swab hasilnya negatif.
Hanya saja, di paru-paru Ketua MUI ditemukan cairan. Namun, Jamil tidak menjelaskan hasil diagnosa dokter terkait hal itu.
Baca Juga: Meninggal Sebab Covid, Jenazah Dandim 0808 Blitar Dimakamkan di Yogyakarta
"Kami mengingatkan bahwa virus corona ini sudah bermutasi. Oleh karena itu, vaksin sekarang yang paling manjur adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," bebernya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
7 Produk Skincare Korea Halal Izin BPOM, Cocok buat Pelajar dan Mahasiswa
-
Respons Pelatih Oxford United usai Kasih Marselino Ferdinan Debut di Championship
-
Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
-
Bali Blackout Bukan karena PLTU Celukan Bawang, Ini Biang Keroknya
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
Terkini
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam
-
Kisah Umi Rosidah, Perajin Manik - Manik Mojokerto yang Berhasil Tembus Pasar Ameria
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku