SuaraJatim.id - Polri menyebut Hanif Alatas tak kooperatif saat Gugus Tugas Covid-19 hendak meminta data hasil swab tes Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sehingga menantu Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
"Dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas," kata Andi.
Menurut Andi, data hasil tes swab Habib Rizieq Shihab itu diperlukan oleh Gugus Tugas Covid-19 untuk diakumulasikan dengan angka kasus positif lainnya. Namun, data tersebut justru tak diberikan.
"Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Andi menjelaskan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka lantaran sebagai pihak penanggung jawab. Terlebih, RS Ummi Bogor merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani pasien Covid-19.
"Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap Gugus Tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," ujarnya.
Rizieq Positif Corona
Polri sebelumnya menyebut Habib Rizieq sempat terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, eks pentolan Front Pembela Islam/FPI itu justru berbohong dan mengaku dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Halangi Petugas Tes Swab di RS Ummi, Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara
Andi mengatakan bahwa keterangan Habib Rizieq itu lah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Diketahui bahwa Rizieq sudah positif tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun," ujar Andi.
Menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan Habib Rizieq melalu YouTube milik Front TV.
"Disebarkan melalui Front TV," tuturnya.
Pasal Berlapis
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak