SuaraJatim.id - Polri menyebut Hanif Alatas tak kooperatif saat Gugus Tugas Covid-19 hendak meminta data hasil swab tes Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sehingga menantu Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
"Dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas," kata Andi.
Menurut Andi, data hasil tes swab Habib Rizieq Shihab itu diperlukan oleh Gugus Tugas Covid-19 untuk diakumulasikan dengan angka kasus positif lainnya. Namun, data tersebut justru tak diberikan.
"Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Andi menjelaskan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka lantaran sebagai pihak penanggung jawab. Terlebih, RS Ummi Bogor merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani pasien Covid-19.
"Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap Gugus Tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," ujarnya.
Rizieq Positif Corona
Polri sebelumnya menyebut Habib Rizieq sempat terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, eks pentolan Front Pembela Islam/FPI itu justru berbohong dan mengaku dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Halangi Petugas Tes Swab di RS Ummi, Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara
Andi mengatakan bahwa keterangan Habib Rizieq itu lah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Diketahui bahwa Rizieq sudah positif tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun," ujar Andi.
Menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan Habib Rizieq melalu YouTube milik Front TV.
"Disebarkan melalui Front TV," tuturnya.
Pasal Berlapis
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Desa Kedundung Sampang Saat Kemarau
-
Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk
-
Program 3 Juta Rumah Bergulir, BRI Perkuat Kolaborasi Ekosistem Perumahan
-
Pesta Bahagia Seketika Jadi Jerit Tangis: Truk Rem Blong Terjang Hajatan di Lumajang, 1 Tewas