SuaraJatim.id - Polri menyebut Hanif Alatas tak kooperatif saat Gugus Tugas Covid-19 hendak meminta data hasil swab tes Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sehingga menantu Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
"Dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas," kata Andi.
Menurut Andi, data hasil tes swab Habib Rizieq Shihab itu diperlukan oleh Gugus Tugas Covid-19 untuk diakumulasikan dengan angka kasus positif lainnya. Namun, data tersebut justru tak diberikan.
Baca Juga: Halangi Petugas Tes Swab di RS Ummi, Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara
"Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Andi menjelaskan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka lantaran sebagai pihak penanggung jawab. Terlebih, RS Ummi Bogor merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani pasien Covid-19.
"Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap Gugus Tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," ujarnya.
Rizieq Positif Corona
Polri sebelumnya menyebut Habib Rizieq sempat terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, eks pentolan Front Pembela Islam/FPI itu justru berbohong dan mengaku dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Kasus Tes Swab, Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Bui
Andi mengatakan bahwa keterangan Habib Rizieq itu lah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Diketahui bahwa Rizieq sudah positif tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun," ujar Andi.
Menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan Habib Rizieq melalu YouTube milik Front TV.
"Disebarkan melalui Front TV," tuturnya.
Pasal Berlapis
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus