SuaraJatim.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi berdampak pada keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan.
Sebab peningkatan kasus postif perhari mencapai 9.000 hingga 10.000 kasus.
"Hal ini harus diwaspadai oleh pemerintah daerah serta masyarakat. Semakin tinggi peningkatan kasus positif yang terjadi, maka akan berdampak pada keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan," kata Wiku di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dia menjelaskan, setidaknya 30 persen kasus aktif membutuhkan perawatan di rumah sakit dan akan terus meningkat selama jumlah kasus aktif terus bertambah.
Berdasarkan data grafik, 10 besar provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur untuk ruang isolasi dan icu tertinggi tingkat keterisiannya tidak ada yang berada di bawah 60 persen.
Bahkan di DKI kata Wiku, tingkat keterisian tempat tidurnya di atas 80 persen.
"DKI Jakarta saja tingkat keterisian nya sudah diatas 80 persen dan sebentar lagi akan penuh," ungkapnya.
Wiku menuturkan jika tempat tidur di fasilitas kesehatan penuh 100 persen, maka rumah sakit tidak akan bisa ditangani. Sebab sumber daya rumah sakit ataupun sumber daya manusia di rumah sakit, tidak memiliki kapasitas untuk menangani pasien corona.
Wiku menjelaskan, sebagai gambaran dengan tingkat keterisian 60-70 persen, petugas kesehatan sudah sangat kewalahan menangani pasien covid-19. Sehingga jika terus meningkat, semakin besar beban tenaga kesehatan dan potensi penularannya semakin tinggi pula.
Baca Juga: 8.250 SDM Faskes Sleman Terdata Jadi Calon Penerima Vaksin COVID-19
Ia mengingatkan pada Desember 2020, sebanyak 49 dokter meninggal akibat Covid-19.
"Tidak selayaknya kita kehilangan tenaga kesehatan akibat dari kelalaian kita," kata Wiku.
Karena itu kata Wiku, untuk menanggulangi pandemi pemerintah dan masyarakat wajib melindungi tenaga kesehatan dengan mencegah penularan lewat disiplin protokol kesehatan.
Wiku menambahkan, sesuai arahan Menteri Kesehatan sebagai bentuk upaya antisipasi lonjakan kebutuhan tempat tidur, perlu adanya kerjasama pihak rumah sakit untuk bersedia mengalihfungsikan fasilitas yang tersedia untuk layanan covid-19 untuk sementara waktu. Selain itu, pemerintah mencanangkan perluasan jumlah tenaga kesehatan melalui pemangkasan prasyarat kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR).
Hal tersebut untuk melakukan praktek demi menyokong ketersediaan fasilitas dengan SDM yang mencukupi juga pemenuhan kebutuhan obat dan terapi Covid-19.
Tidak hanya upaya antisipatif di bagian hilir saja dalam penanganan pandemi covid 19, tetapi juga antisipasi di bagian hulunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak