SuaraJatim.id - Dua orang asal Madura Jawa Timur diamankan Bea Cukai dan Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur lantaran berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 6 kilogram dan 100 butir ektasi di dalam lampu sorot.
Dua orang tersebut adalah Rizal (22) warga Sampang, Madura, dan Holil (24) warga Pamekasan, Madura. Mereka menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam lampu sorot dan kipas angin gantung.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan penangkapan dilakukan saat kedua tersangka turun dari pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.40 WIB.
Saat turun dari pesawat dengan membawa barang bawaanya, Rizal dan Holil dicurigai oleh petugas kepabeanan karena gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lantas memanggil mereka dan langsung memeriksa barang bawaannya.
Baca Juga: 4000 Vaksin Tiba di Sidoarjo, Nakes Divaksinasi Dulu, Masyarakat Oktober
"Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray menemukan 18 bungkus kristal kecil dan 6 bungkus kristal berukuran besar. Bungkusan itu disembunyikan dalam 6pcs lampu sorot oleh tersangka Rizal," kata Sumardji saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).
"Kemudian dari tersangka Holil ditemukan 25 bungkus kristal ukuran kecil, dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di 2 set kipas angin gantung," tambahnya.
Sumardji mengatakan kedua tersangka merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Tersangka Rizal sudah bekerja selama 3 tahun dan Holil 6 tahun. Keduanya berangkat ke negeri jiran juga tanpa identitas KTP.
"Berangkat ke Malaysia hanya modal paspor saja mereka. Dibelikan oleh seorang teman melalui sarana pengangkut laut. Kemudian kembali ke Indonesia bertujuan membawa sabu dan pil ekstasi untuk diedarkan," ujar Sumardji.
Sumardji menuturkan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat ini tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai peredaran narkotika oleh kedua tersangka. Karena barang yang didapat berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Truk vs Truk di Sidoarjo, Satu Orang Tewas Tergencet, Sopir Kabur Diburu
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 200 ringgit apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan ekstasi tersebut," sambung Sumardji.
Rizal dan Holil kini dijebloskan ke penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Arry).
Teks foto: Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di dalam lampu sorot dan dua set kipas angin gantung
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
7 Makanan Khas Indonesia di Peringkat 50 Street Food Terbaik Dunia Versi TasteAtlas, Ingin Mencoba?
-
Kumpulan Masakan Buatan Istri Tretan Muslim, Saling Klaim Resep Bebek Carok dengan King Abdi
-
Istri Tretan Muslim Lulusan Mana? Resep Bebek Caroknya Kalahkan King Abdi Jebolan MasterChef
-
Biodata Lunar Ivory Istri Tretan Muslim, Diduga Disentil King Abdi Soal Resep Bebek Carok
-
Siapa Itu King Abdi? Jebolan MasterChef Ngaku Didepak dari Bisnis Kuliner Bebek Milik Artis
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI