SuaraJatim.id - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 17 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta hingga Sabtu (16/1/2021).
"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis seperti dilaporkan Antara, Sabtu sore.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Budi, sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis.
Baca Juga: Terkumpul 13 Kantong, Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air Ditemukan Lagi
“Atas langkah tersebut, hari ini Sabtu (16/1) Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di 4 Provinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat (15/1)," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding.
Sampai saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja. Antara lain Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris, Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris, Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris, Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris, Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris.
Kemudian santunan bagi korban atas nama Supianto juga telah diserahkan kepada orang tua korban sebagai ahli waris, lalu Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris, Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris. Lalu Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada suami korban sebagai ahli waris, Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris, Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris, Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris, dan Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," kata Amos.
Baca Juga: Keluarga Capt Afwan, Pilot SJ 182: Kami Ikhlas, Ini Takdir Allah
Berita Terkait
-
Lewat Pelatihan Tour Guide, Jasa Raharja Jamin Keselamatan Wisatawan
-
Erick Thohir Tunjuk Dirjen Darat Kemenhub Hendro Sugiatno Jadi Komisaris Utama Jasa Raharja
-
Naik 15 Persen, Jasa Raharja Ungkap Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 2022 Capai Rp1,33 Triliun
-
Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan ke Korban Kecelakan Maut di Tol Semarang-Batang
-
40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak