SuaraJatim.id - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 17 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta hingga Sabtu (16/1/2021).
"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis seperti dilaporkan Antara, Sabtu sore.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Budi, sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis.
“Atas langkah tersebut, hari ini Sabtu (16/1) Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di 4 Provinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat (15/1)," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding.
Sampai saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja. Antara lain Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris, Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris, Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris, Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris, Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris.
Kemudian santunan bagi korban atas nama Supianto juga telah diserahkan kepada orang tua korban sebagai ahli waris, lalu Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris, Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris. Lalu Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada suami korban sebagai ahli waris, Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris, Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris, Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris, dan Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," kata Amos.
Baca Juga: Terkumpul 13 Kantong, Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air Ditemukan Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi