SuaraJatim.id - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 17 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta hingga Sabtu (16/1/2021).
"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis seperti dilaporkan Antara, Sabtu sore.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Budi, sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis.
“Atas langkah tersebut, hari ini Sabtu (16/1) Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di 4 Provinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat (15/1)," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding.
Sampai saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja. Antara lain Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris, Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris, Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris, Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris, Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris.
Kemudian santunan bagi korban atas nama Supianto juga telah diserahkan kepada orang tua korban sebagai ahli waris, lalu Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris, Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris. Lalu Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada suami korban sebagai ahli waris, Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris, Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris, Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris, dan Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," kata Amos.
Baca Juga: Terkumpul 13 Kantong, Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air Ditemukan Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini