SuaraJatim.id - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan perdagangan gelap benur (benih lobster) di Blitar dan Tulungagung dengan total 3.149 ekor benur. Polisi mengamankan dua pelaku bisnis benur ilegal tersebut.
Dirpolair Kombes Pol Arnapi mengatakan, bahwa dua tersangka berinisial CAN (24) asal Blitar, dan IMA (38) Tulungagung melakukan dua cara mendapatkan benur, yakni membeli dari nelayan dan menangkap sendiri di laut.
"Pelaku melakukan pembelian benih lobtser kepada nelayan di pantai Blitar dan juga melakukan penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulungagung," ujarnya memimpin konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (22/1/2021).
Total, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti 3.149 benih lobster. Keduanya juga tak dapat menunjukkan dokumen resmi. Mereka terciduk saat akan transaksi dengan pembeli di Tulungagung.
Baca Juga: Selundupkan Benur Senilai Rp 6 Miliar, Dua Pria Asal Pandeglang Ditangkap
Rinciannya, tersangka CAN, 1.761 benur jenis pasir, dan ada 20 ekor jenis mutiara. Sedangkan tersangka IWA, 175 benur jenis mutiara, dan sebanyak 1.963 benur jenis pasir.
Ditpolairud Polda Jatim, lanjut Arnapi, terus mengembangkan kasus dan memburu sindikat perdagangan benur ilegal tersebut.
"Kita akan terus kembangkan, karena memang mereka ini penjual dan juga adanya 1 pemetik langsung, artinya pengambil benur tersebut di laut,"
Arnapi juga mengimbau warga pesisir, terutama nelayan, agar memperhatikan kelengkapan dokumen perizinan jika melakukan bisnis jual beli benih lobster atau benur.
"Jadi itu sementara keterangan yang saya berikan, semoga masyarakat semakin paham jika melakukan perdagangan benur ini harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah," terangnya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Memohon Agar Menkumham Berikan Izin Kunjungan Keluarga
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 92 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Sambangi Polda Jatim Gus Halim Ditanya Mengenai Pelaporan Terhadap Lukman Edy
-
Tes Urine Positif, Iptu Sukoyo Pakai Narkoba Jenis Apa? Begini Penjelasan Polres Blitar
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Rencana Pemerintah 'Menyontoh' Program Makan Bergizi Gratis dari Brasil Dinilai Efektif
-
Carok Sampang: 3 Orang Sudah Ditangkap, Kemungkinan Masih akan Bertambah
-
Bacokan 'Maut' Sampang, Kapolri Kirim Personel Lebih Banyak untuk Pilkada di Madura
-
Kunjungan ke Bangkalan, Risma Ingin Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob
-
Heboh! Video Perundungan Gadis di Gresik, Polisi Telusuri Lokasi yang Viral