SuaraJatim.id - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan perdagangan gelap benur (benih lobster) di Blitar dan Tulungagung dengan total 3.149 ekor benur. Polisi mengamankan dua pelaku bisnis benur ilegal tersebut.
Dirpolair Kombes Pol Arnapi mengatakan, bahwa dua tersangka berinisial CAN (24) asal Blitar, dan IMA (38) Tulungagung melakukan dua cara mendapatkan benur, yakni membeli dari nelayan dan menangkap sendiri di laut.
"Pelaku melakukan pembelian benih lobtser kepada nelayan di pantai Blitar dan juga melakukan penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulungagung," ujarnya memimpin konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (22/1/2021).
Total, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti 3.149 benih lobster. Keduanya juga tak dapat menunjukkan dokumen resmi. Mereka terciduk saat akan transaksi dengan pembeli di Tulungagung.
Baca Juga: Selundupkan Benur Senilai Rp 6 Miliar, Dua Pria Asal Pandeglang Ditangkap
Rinciannya, tersangka CAN, 1.761 benur jenis pasir, dan ada 20 ekor jenis mutiara. Sedangkan tersangka IWA, 175 benur jenis mutiara, dan sebanyak 1.963 benur jenis pasir.
Ditpolairud Polda Jatim, lanjut Arnapi, terus mengembangkan kasus dan memburu sindikat perdagangan benur ilegal tersebut.
"Kita akan terus kembangkan, karena memang mereka ini penjual dan juga adanya 1 pemetik langsung, artinya pengambil benur tersebut di laut,"
Arnapi juga mengimbau warga pesisir, terutama nelayan, agar memperhatikan kelengkapan dokumen perizinan jika melakukan bisnis jual beli benih lobster atau benur.
"Jadi itu sementara keterangan yang saya berikan, semoga masyarakat semakin paham jika melakukan perdagangan benur ini harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah," terangnya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Memohon Agar Menkumham Berikan Izin Kunjungan Keluarga
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 92 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Nikita Mirzani Posting Isa Zega Pakai Baju Tahanan: Semoga Betah...
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney