SuaraJatim.id - Calon Bupati dan Wakil Bupati terplih Ikfina Fatmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah Mojokerto pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto serentak tahun 2020.
Jika tahun 2024, akan kembali digelar pilkada serentak, pasangan Ikbar hanya menjabat selama 3,5 tahun.
Pilkada serentak 2024 digelar bersama Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
Masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 secara efektif hanya tiga tahun. Hal ini mengacu pada Pasal 201 Ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Depok Idris-Imam Ditunda, Ini Penyebabnya
Yakni tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di mana masa jabatan hasil Pilkada 2020 hanya sampai 2024.
Usai rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Buchori menegaskan bahwa hal tersebut masih rancangan.
“Ini kan sifatnya masih RUU. Nanti kita tunggu saja, info-info berikutnya. Apakah UU-nya akan digedok. Apakah seperti itu apa tidak, kita belum tahu. Kita lihat saja. RUU-nya kan nanti itu dijadikan satu. Pilkada serentak rencananya diselenggarakan di 2024. Tapi kita juga belum tahu, ini masih RUU belum digedok,” ungkapnya kepada BeritaJatim.com -- jaringan suara.com
Muslim menjelaskan, rencananya ada pemilu lokal. Ada Pemilihan Bupati, Pemilihan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Pemilihan Gubernur. Ada juga pemilu nasional yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPR RI dan Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
“Itu masih ada di RUU, kita juga belum tahu apakah itu nanti disetujui atau tidak. Kita belum ada. Nggak ada (periodesasi). Yang merumuskan UU ada di pemerintahan pusat. Untuk tahapan selanjutnya pelantikan, tapi itu bukan kewenangannya KPU, kita juga tidak tahu (tanggal pelantikan),” jelasnya.
Baca Juga: Herman-TB Mulyana Hari Ini Batal Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Cianjur
Pasca penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, lanjut Muslim, KPU diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan usulan ke DPRD Kabupaten Mojokerto agar dilakukan pelantikan. Nantinya pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubenur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani