SuaraJatim.id - Belum tuntas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, kini Habib Rizieq Shihab dihadapkan pada persoalan hukum baru.
Rizieq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas kasus penguasaan lahan tanpa izin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelapor adalah PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN).
Lahan yang digunakan Rizieq ini diklaim milik PTPN. Lahan tersebut oleh Rizieq digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Ikbar melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, dia berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
Baca Juga: Masalah Lahan Ponpes Megemundung, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Berita Terkait
-
Masalah Lahan Ponpes Megemundung, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi
-
Rizieq Shihab Dipolisikan soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung
-
Habib Rizieq dan Pastor Gabriele Dipolisikan soal Lahan Megamendung
-
Kasus Baru Habib Rizieq Dilaporkan Kasus Penguasaan Lahan di Bogor
-
PTPN VIII Laporkan 250 Orang, Termasuk Habib Rizieq Shihab, ke Bareskrim
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan