SuaraJatim.id - Belum tuntas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, kini Habib Rizieq Shihab dihadapkan pada persoalan hukum baru.
Rizieq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas kasus penguasaan lahan tanpa izin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelapor adalah PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN).
Lahan yang digunakan Rizieq ini diklaim milik PTPN. Lahan tersebut oleh Rizieq digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Ikbar melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, dia berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
Baca Juga: Masalah Lahan Ponpes Megemundung, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Berita Terkait
-
Masalah Lahan Ponpes Megemundung, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi
-
Rizieq Shihab Dipolisikan soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung
-
Habib Rizieq dan Pastor Gabriele Dipolisikan soal Lahan Megamendung
-
Kasus Baru Habib Rizieq Dilaporkan Kasus Penguasaan Lahan di Bogor
-
PTPN VIII Laporkan 250 Orang, Termasuk Habib Rizieq Shihab, ke Bareskrim
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Inovasi BRI: Pengguna GoPay Kini Bisa Cairkan Saldo Tanpa Kartu
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
BRI dan UMKM Lokal: Inilah Kisah Ayam Panggang Bu Setu di Magetan yang Berjaya Lebih Dari 30 Tahun