SuaraJatim.id - Persoalan birokrasi di Pemkab Jember nampaknya belum juga selesai. Terbaru Bupati Faida menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Sekretaris Daerah Mirfano dan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Faida menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
Lima orang pejabat itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarso, Kepala Bagian Hukum Ratno Cahyadi Sembodo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Kabupaten Jember Indah Dwi Joeniastoeti.
Heru, Ratno, Ruslan, dan Arismaya dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan. Mirfano dan Indah mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Menurut Faida, Mirfano dijatuhi sanksi sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020. Dia menyatakan, mosi tidak percaya patut diduga disutradarai oleh Mirfano.
"Saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (24/01/2021).
Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Pelanggaran itu dinilainya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS.
"Karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius," katanya.
Mirfano dan sejumlah pejabat yang dijatuhi sanksi itu sudah melakukan perlawanan. Mereka menunjuk pengacara Achmad Cholily untuk menyerahkan surat keberatan administrasi atas diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: X.826/01/414/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga: Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp
Mirfano dibebaskan sementara dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jember karena dugaan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya berupa disiplin tingkat berat, sejak 28 Desember 2020.
"Padahal dia belum pernah diperiksa, dan ini yang menyebabkan Pak Mirfano melakukan keberatan dan ini diatur dalam peraturan pemerintah," kata Cholily.
Berita Terkait
-
Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp
-
Marah Besar ! Bupati Jember Faida Pecat 6 Pejabat
-
Hendy Siswanto Jadi Bupati Jember, PR Beratnya Urai Keruwetan Birokrasi
-
Cabup dan Cawabup Jember Terpilih Hendy- Gus Firjaun Fokus Program Covid-19
-
Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Status Siaga Tetap Berlaku