SuaraJatim.id - Persoalan birokrasi di Pemkab Jember nampaknya belum juga selesai. Terbaru Bupati Faida menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Sekretaris Daerah Mirfano dan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Faida menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
Lima orang pejabat itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarso, Kepala Bagian Hukum Ratno Cahyadi Sembodo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Kabupaten Jember Indah Dwi Joeniastoeti.
Heru, Ratno, Ruslan, dan Arismaya dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan. Mirfano dan Indah mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Menurut Faida, Mirfano dijatuhi sanksi sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020. Dia menyatakan, mosi tidak percaya patut diduga disutradarai oleh Mirfano.
"Saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (24/01/2021).
Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Pelanggaran itu dinilainya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS.
"Karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius," katanya.
Mirfano dan sejumlah pejabat yang dijatuhi sanksi itu sudah melakukan perlawanan. Mereka menunjuk pengacara Achmad Cholily untuk menyerahkan surat keberatan administrasi atas diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: X.826/01/414/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga: Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp
Mirfano dibebaskan sementara dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jember karena dugaan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya berupa disiplin tingkat berat, sejak 28 Desember 2020.
"Padahal dia belum pernah diperiksa, dan ini yang menyebabkan Pak Mirfano melakukan keberatan dan ini diatur dalam peraturan pemerintah," kata Cholily.
Berita Terkait
-
Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp
-
Marah Besar ! Bupati Jember Faida Pecat 6 Pejabat
-
Hendy Siswanto Jadi Bupati Jember, PR Beratnya Urai Keruwetan Birokrasi
-
Cabup dan Cawabup Jember Terpilih Hendy- Gus Firjaun Fokus Program Covid-19
-
Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya