SuaraJatim.id - Persoalan birokrasi di Pemkab Jember nampaknya belum juga selesai. Terbaru Bupati Faida menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Sekretaris Daerah Mirfano dan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Faida menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
Lima orang pejabat itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarso, Kepala Bagian Hukum Ratno Cahyadi Sembodo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Kabupaten Jember Indah Dwi Joeniastoeti.
Heru, Ratno, Ruslan, dan Arismaya dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan. Mirfano dan Indah mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Menurut Faida, Mirfano dijatuhi sanksi sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020. Dia menyatakan, mosi tidak percaya patut diduga disutradarai oleh Mirfano.
"Saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (24/01/2021).
Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Pelanggaran itu dinilainya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS.
"Karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius," katanya.
Mirfano dan sejumlah pejabat yang dijatuhi sanksi itu sudah melakukan perlawanan. Mereka menunjuk pengacara Achmad Cholily untuk menyerahkan surat keberatan administrasi atas diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: X.826/01/414/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga: Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp
Mirfano dibebaskan sementara dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jember karena dugaan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya berupa disiplin tingkat berat, sejak 28 Desember 2020.
"Padahal dia belum pernah diperiksa, dan ini yang menyebabkan Pak Mirfano melakukan keberatan dan ini diatur dalam peraturan pemerintah," kata Cholily.
Berita Terkait
-
Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp
-
Marah Besar ! Bupati Jember Faida Pecat 6 Pejabat
-
Hendy Siswanto Jadi Bupati Jember, PR Beratnya Urai Keruwetan Birokrasi
-
Cabup dan Cawabup Jember Terpilih Hendy- Gus Firjaun Fokus Program Covid-19
-
Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Bancakan Dana SMP di Sampang: Uang Rehabilitasi Sekolah Rp2,7 Miliar Menguap, Eks Kadisdik Masuk Sel
-
Gus Yahya Klaim Direstui Para Kiai Sepuh, Siap Lanjutkan Kepemimpinan PBNU
-
Khofifah: Muktamar NU Harus Jadi Momentum Perkuat Soliditas!
-
Seribu Halaman LPj Gus Yahya dan Taruhan Besar Abad Kedua NU
-
Soroti Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Kata Petinggi PKS