Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 25 Januari 2021 | 14:16 WIB
Penyelundupan 380 burung berhasil digagalkan BBKP Surabaya [Suara.com/Arry Saputra]

"Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak," tambah Musyaffak.

"Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata Musyaffak.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: 28 Persen Kasus Covid-19 di Surabaya Didominasi Klaster Keluarga

Load More