SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM jilid II ini resmi diberlakukan dua pekan mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Bukan hanya itu, untuk daerah yang memberlakukan PPKM pun diperluas menjadi 17 kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagramnya @khofifah.ip.
"Pemerintah pusat memutuskan PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Kembali saya ingatkan untuk terus menjaga protokol kesehatan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama di masa Pandemi Covid-19 ini. Semoga pengorbanan kita ini tidak sia-sia dan angka kasus positif Covid-19 bisa terus menurun. Amin," tulis Khofifah, Selasa (26/1/2021).
Pada PPKM tahap pertama, hanya 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung.
Namun melalui keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Pemprov Jatim menambah dua daerah untuk menerapkan PPKM, yakni Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pamekasan, Madura.
Ke-17 daerah yang melaksanakan PPKM itu kebanyakan berstatus merah dalam peta zona persebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Mengacu pada data Kepolisian Daerah Jawa Timur hasil operasi yustisi dari 11 sampai 24 Januari 2021, tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol Kesehatan masih kurang selama dua pekan PPKM jilid pertama. Buktinya, lebih dari 1,9 juta orang terjaring hasil dari razia di beberapa tempat kerumunan di 15 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 1,2 juta di antaranya dijatuhi sanksi beragam.
Ada beberapa aturan PPKM di Jatim yang harus dipatuhi oleh berbagai pihak, mulai mencakup soal jam malam, work from home (WFH), work form office (WFO) sebesar 25 persen, proses belajar mengajar para siswa secara daring atau online, hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 WIB.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe
Berita Terkait
-
Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe
-
Motor Jatuh di Rel Tergilas Kereta Lewat, Cewek Ini Bisa Loncat dan Selamat
-
Jam Malam PPKM Jadi Masalah, dr Tirta: Corona Enggak Keluar Malam doang
-
DPRD Balikpapan Minta Pemkot Tidak Terburu-buru Tetapkan PPKM Jilid II
-
Gubernur Jatim Khofifah ke Kapolri Baru: Selamat Bertugas Jenderal!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
HIV di Jatim Masih Tinggi, DPRD Minta Edukasi dan Deteksi Dini Diperluas
-
DPRD Jatim Tindak Gangguan Digital Sosial, dari Judi Online hingga Sound Horeg
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November
-
Viral! SPPG Kencong Kediri Bagi-bagi Jumat Berkah dengan Tempel Uang di Tray MBG
-
OTT KPK: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 6 Orang Lain Dibawa ke Jakarta