SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM jilid II ini resmi diberlakukan dua pekan mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Bukan hanya itu, untuk daerah yang memberlakukan PPKM pun diperluas menjadi 17 kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagramnya @khofifah.ip.
"Pemerintah pusat memutuskan PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Kembali saya ingatkan untuk terus menjaga protokol kesehatan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama di masa Pandemi Covid-19 ini. Semoga pengorbanan kita ini tidak sia-sia dan angka kasus positif Covid-19 bisa terus menurun. Amin," tulis Khofifah, Selasa (26/1/2021).
Pada PPKM tahap pertama, hanya 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung.
Namun melalui keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Pemprov Jatim menambah dua daerah untuk menerapkan PPKM, yakni Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pamekasan, Madura.
Ke-17 daerah yang melaksanakan PPKM itu kebanyakan berstatus merah dalam peta zona persebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Mengacu pada data Kepolisian Daerah Jawa Timur hasil operasi yustisi dari 11 sampai 24 Januari 2021, tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol Kesehatan masih kurang selama dua pekan PPKM jilid pertama. Buktinya, lebih dari 1,9 juta orang terjaring hasil dari razia di beberapa tempat kerumunan di 15 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 1,2 juta di antaranya dijatuhi sanksi beragam.
Ada beberapa aturan PPKM di Jatim yang harus dipatuhi oleh berbagai pihak, mulai mencakup soal jam malam, work from home (WFH), work form office (WFO) sebesar 25 persen, proses belajar mengajar para siswa secara daring atau online, hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 WIB.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe
Berita Terkait
-
Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe
-
Motor Jatuh di Rel Tergilas Kereta Lewat, Cewek Ini Bisa Loncat dan Selamat
-
Jam Malam PPKM Jadi Masalah, dr Tirta: Corona Enggak Keluar Malam doang
-
DPRD Balikpapan Minta Pemkot Tidak Terburu-buru Tetapkan PPKM Jilid II
-
Gubernur Jatim Khofifah ke Kapolri Baru: Selamat Bertugas Jenderal!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
5 Prompt Gemini AI untuk Foto Wisuda Kekinian dan Penuh Makna
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management